Batam, Jurnalkota.co.id
Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Kepulauan Riau terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada Warga Negara Indonesia, khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan dari luar negeri akibat persoalan ketenagakerjaan maupun indikasi perdagangan orang, Kamis (13/11/2025).
Bertempat di Pelabuhan Batam Center, Kota Batam, sebanyak 302 PMI tiba setelah dideportasi dari Depot Imigrasi Pertahanan Malaysia. Kedatangan mereka disambut tim terpadu dari berbagai instansi yang tergabung dalam Gugus Tugas Daerah TPPO Provinsi Kepri untuk memastikan proses pemulangan berlangsung aman, tertib, dan manusiawi.
Turut hadir perwakilan Inspektorat I Kementerian P2MI, Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi, Analis Tenaga Kerja BP3MI Kepri Qistina, Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi KP2MI Theresa Gultom, Psikolog HIMPSI Kepri, serta personel Bagian Psikologi Ro SDM Polda Kepri dan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kepri.
Setibanya di Batam, para PMI menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Kepri untuk memastikan kondisi fisik mereka stabil setelah perjalanan panjang. Selain itu, pendampingan psikologis dan siraman rohani (trauma healing) diberikan oleh tim psikologi Polda Kepri bersama HIMPSI Kepri guna memulihkan kondisi mental dan emosional para PMI.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo, selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepri, menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama lintas instansi dalam melindungi para PMI yang dipulangkan.
“Pemulangan 302 PMI dari Malaysia ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi warganya. Tugas kita tidak hanya memulangkan mereka, tetapi juga memastikan aspek kesehatan, psikologis, dan sosial mereka pulih agar dapat kembali beradaptasi di masyarakat. Kejahatan perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja harus terus kita lawan melalui sinergi dan tindakan nyata,” ujar Brigjen Anom.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang menegaskan peran negara dalam memberikan perlindungan, pemulihan, dan reintegrasi sosial bagi korban TPPO maupun pekerja migran bermasalah.
Ke depan, Gugus Tugas Daerah PP–TPPO Provinsi Kepri berkomitmen meningkatkan koordinasi lintas lembaga, memperkuat mekanisme pendataan dan pelayanan terpadu, serta memperluas jangkauan program pencegahan dan rehabilitasi. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI–Polri, lembaga sosial, dan masyarakat sipil menjadi kunci keberlanjutan program perlindungan PMI di Kepri.







