Jakarta, Jurnalkota.co.id
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Kamis (13/11/2025). Penyerahan tersebut merupakan tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik.
Serah terima tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat di bawah mekanisme penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II. Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara pidana di bidang perpajakan.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut implementasi perjanjian kerja sama antara DJP dengan aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Kolaborasi ini diperkuat untuk memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan profesional, sinergis, dan berkeadilan.
Modus dan Kerugian Negara
Tersangka dalam perkara ini adalah AFW, bersama AH dan calon tersangka FJ, yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui PT FNB. Mereka disangka menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS), serta menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar untuk masa pajak Januari–Oktober 2022.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp10,59 miliar.
Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
DJP Tegaskan Efek Jera
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dan seluruh pihak yang mendukung proses penyidikan hingga tahap penyerahan tersangka.
Farid menegaskan bahwa kerja sama lintas lembaga merupakan langkah strategis dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran. Menurut dia, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya mengamankan penerimaan negara serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kinerja Penerimaan Pajak
Hingga 31 Oktober 2025, Kanwil DJP Jakarta Barat telah mencatat penerimaan pajak bersih sebesar Rp42,29 triliun, atau 53,81 persen dari target APBN. Penerimaan tersebut didominasi oleh PPh dan PPN, dengan empat sektor utama sebagai kontributor terbesar: perdagangan, industri pengolahan, konstruksi, serta pengangkutan dan pergudangan. Keempat sektor ini menyumbang 77,97 persen dari total penerimaan.
Komitmen Penegakan Hukum dan Kepatuhan
Melalui penyerahan tersangka ini, Kanwil DJP Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dengan benar.
Penulis: Awaludin
Editor: Antoni







