Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) J. Devy Sudarso bersama Wakajati Kepri Irene Putrie dan jajaran bidang Pidana Umum (Pidum) melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara pertolongan jahat atau penadahan dengan empat tersangka, Senin (10/11/2025).
Kegiatan ini dilakukan secara virtual di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Magopal, dan diikuti oleh Kajari Tanjungpinang Rahmad Surya Lubis beserta jajarannya.
Empat tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut masing-masing adalah Punia Manurung alias Mami, Devyroyda Hutapea alias Ayu, Eka Mulyaratiwi alias Eka, dan Zulkarnain Harahap. Keempatnya didakwa melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus bermula ketika dua pelaku pencurian lain yang telah lebih dulu divonis, Ahmad Andrean dan Galih Fuji, mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy BP 2503 HT milik Bungsu Rianto di Jl. Jembatan Dompak, Tanjungpinang, pada 23 Desember 2024. Motor itu kemudian dijual melalui perantara para tersangka seharga Rp2,8 juta.
Dipertimbangkan Penuhi Syarat Restorative Justice
Berdasarkan hasil ekspose, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan dengan alasan perkara telah memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.
Pertimbangan yang menjadi dasar penghentian perkara antara lain:
1. Telah ada kesepakatan damai antara korban dan para tersangka.
2. Para tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
3. Ancaman hukuman di bawah lima tahun.
4. Para tersangka mengakui kesalahan, meminta maaf, dan telah dimaafkan korban.
5. Pertimbangan sosiologis menunjukkan respons positif masyarakat demi menjaga keharmonisan lingkungan.
Dengan dasar tersebut, Kejari Tanjungpinang akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berbasis keadilan restoratif.
Penegakan Hukum yang Humanis
Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan, penerapan Restorative Justice merupakan bentuk pembaruan sistem peradilan pidana yang mengedepankan pemulihan, bukan pembalasan.
“Penyelesaian perkara dengan pendekatan RJ adalah bukti nyata komitmen Kejati Kepri dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berempati,” ujarnya.
Ia menambahkan, keadilan restoratif bukan berarti memberi ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatan pidana, tetapi menjadi sarana pemulihan hubungan sosial antara korban dan pelaku.
“Keadilan tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi, tetapi dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak dan menciptakan kedamaian di tengah masyarakat,” tutup Devy Sudarso.







