Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menahan tersangka DR, Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Tahun Anggaran 2018. Penahanan dilakukan pada Kamis (13/11/2025).
Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Ismail Fahmi, didampingi Koordinator Pidsus Roi Carlis, Kasi Penkum, Kasi Penyidikan, serta Kasi UHLBEE Bidang Pidsus, di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri.
Ditangkap di Kendari setelah Buron
Ismail Fahmi menjelaskan bahwa DR ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Kepri bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara serta Tim Tabur Kejari Kendari pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 23.47 WITA di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-529/L.10/Fd.1/12/2022 tertanggal 15 Desember 2022. DR disebutkan tidak kooperatif karena mangkir dari beberapa panggilan pemeriksaan sehingga ditetapkan sebagai DPO melalui Surat Penetapan Nomor: B-1323/L.10/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.
Perkara Lanjutan dengan Kerugian Negara Rp8,9 Miliar
Perkara yang menjerat DR merupakan bagian dari berkas lanjutan (splitsing) dari kasus sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana BW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
DR selaku penyedia pekerjaan dan Direktur PT Bintang Fajar Gemilang diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-333/L.10/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 17 saksi dan lima ahli.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau Nomor: SR-842/PW28/5/2022 tanggal 14 Desember 2022, kegiatan pembangunan jembatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.905.624.882.
Disangka Langgar UU Tipikor
DR disangka melanggar:
• Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
• Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Ditahan 20 Hari
Penyidik menahan DR selama 20 hari, mulai 13 November hingga 2 Desember 2025, di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
“Setelah berkas lengkap, penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan, dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujar Ismail Fahmi.







