Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggelar Sosialisasi Pembinaan Kepatuhan LPG 3 Kg Bersubsidi Tahun 2025 di Plaza Hotel, Jalan MT. Haryono Km 3,5, Senin (3/11/2025).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setdako Tanjungpinang Elfiani Sandri, yang hadir mewakili Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah. Hadir pula Kepala Disperdagin Kota Tanjungpinang Riany, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Sri Artha Sihombing, serta narasumber dari berbagai instansi terkait. Peserta kegiatan terdiri dari para agen dan pemilik pangkalan LPG 3 Kg se-Kota Tanjungpinang.
Tiga narasumber hadir dalam kegiatan ini, yakni Ipda Christopher T. Nathael dari Polresta Tanjungpinang yang memaparkan materi Pengawasan Pendistribusian LPG 3 Kg di Kota Tanjungpinang; Christina Meiwati Sinaga dari Ditjen Migas Kementerian ESDM dengan materi Kebijakan Pendistribusian LPG 3 Kg Bersubsidi; serta Hanif Pradipta dari Pertamina Patra Niaga Kepri yang menyampaikan Refreshment dan Sharing Session terkait tata niaga LPG bersubsidi.
Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan
Dalam laporannya, Kepala Disperdagin Kota Tanjungpinang Riany menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi upaya pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan dan kepatuhan dalam distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurut data Disperdagin, terdapat 319 pangkalan LPG 3 Kg di Kota Tanjungpinang, dengan sebaran terbanyak di Kecamatan Tanjungpinang Timur (172 pangkalan), disusul Bukit Bestari (73 pangkalan), Tanjungpinang Barat (48 pangkalan), dan Tanjungpinang Kota (26 pangkalan).
“Kami mengapresiasi seluruh pangkalan gas di Kota Tanjungpinang yang telah menjual LPG 3 Kg sesuai HET yang ditetapkan pemerintah. Kepatuhan ini mencerminkan komitmen bersama menjaga keadilan distribusi subsidi energi,” ujar Riany.
Jaga Ketepatan Sasaran Subsidi
Sementara itu, Elfiani Sandri menegaskan bahwa LPG 3 Kg bersubsidi merupakan komoditas vital dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, pengawasan dan kepatuhan dalam pendistribusiannya harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap terbangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai aturan, tanggung jawab, dan kewajiban seluruh pihak dalam sistem distribusi LPG bersubsidi,” kata Elfiani.
Ia menambahkan, Pemko Tanjungpinang bersama seluruh pemangku kepentingan termasuk Pertamina, Ditjen Migas, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha harus memiliki komitmen yang sama untuk memastikan LPG bersubsidi tidak disalahgunakan serta tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
“Kepatuhan dalam pendistribusian LPG bersubsidi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab sosial dan moral kita semua,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara narasumber dan peserta untuk membahas berbagai persoalan teknis di lapangan serta solusi bersama dalam memperkuat efektivitas pengawasan LPG 3 Kg di Kota Tanjungpinang.







