Tim Tabur Kejati Kepri Ringkus Buronan Kasus Korupsi di Kendari

Jasa Pembuatan Lagu

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari berhasil meringkus seorang buronan kasus tindak pidana korupsi, Rabu (12/11/2025) malam.

Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kepri itu ditangkap pada pukul 23.00 WITA di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Identitas Buronan

Nama : Djafachruddin
Tempat lahir : Raha
Usia/Tanggal lahir : 46 tahun / 1 April 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Anduonohu, Poasia, Kota Kendari

Upaya Pelarian Gagal

Tim gabungan sejak pagi telah melakukan pemantauan dan penelusuran di sekitar lokasi persembunyian. Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi.

Namun, upaya tersebut digagalkan berkat penyisiran cepat yang dilakukan tim di area permukiman. Tersangka akhirnya ditemukan bersembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya.

Penangkapan berjalan aman tanpa perlawanan. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kejari Kendari untuk pemeriksaan awal sebelum diterbangkan ke Tanjungpinang.

Kasus Korupsi yang Menjerat

Djafachruddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah sepanjang 20 meter di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, yang dilaksanakan PT Bintang Fajar Gemilang pada Tahun Anggaran 2018.

Kasus tersebut disidik oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri dan sempat terhambat sejak 2022 karena tersangka melarikan diri.

Pengamanan dan Proses Lanjutan

Pemindahan tersangka ke Tanjungpinang akan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh Tim Tabur Kejati Kepri. Tim dipimpin oleh Kasi V Intelijen Adityo Utomo, S.H., M.H., bersama anggota UL Awal Saputra dan Cahyadi.

Setibanya di Tanjungpinang, tersangka akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Pidsus. Penyidik juga akan melakukan penahanan selama 20 hari untuk mencegah tersangka melarikan diri. Ia akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.

Apresiasi Kajati Kepri

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, mengapresiasi kolaborasi lintas wilayah antara Kejati Kepri, Kejati Sulawesi Tenggara, Kejari Kendari, serta dukungan Babinsa TNI setempat dalam proses penangkapan.

Ia menegaskan bahwa program Tabur terus diintensifkan untuk memastikan seluruh buronan Kejaksaan dapat segera dieksekusi.

“Segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi DPO,” kata Devy.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *