Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Ikatan Wartawan Online (IWO) Kepulauan Riau (Kepri) mengecam tindakan pelarangan liputan terhadap wartawan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kepri. Insiden itu dinilai mencederai kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa tersebut terjadi saat sejumlah wartawan hendak meliput kedatangan warga dari kawasan Kilometer 14, Jalan Daeng Kamboja, Kota Tanjungpinang, yang mendatangi Kanwil BPN Kepri di Jalan MT Haryono, Senin (10/11/2025) siang. Warga tersebut ingin meminta penjelasan terkait dasar dan prosedur penerbitan sertifikat elektronik lahan.
Namun, wartawan yang datang untuk melakukan peliputan tidak diperbolehkan masuk. Seorang petugas keamanan dan pegawai di Kanwil BPN menyebut pelarangan itu karena kegiatan bersifat internal.
“Saya tadi sudah sampaikan ke pimpinan, karena ini sifatnya internal jadi tidak bisa diliput,” ujar Alif, petugas keamanan Kanwil BPN Kepri.
Ia juga menambahkan bahwa jurnalis harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan sebelum meliput kegiatan di lingkungan kantor tersebut.
Hal senada disampaikan oleh salah seorang pegawai BPN, Hardiansyah.
“Karena kegiatan ini bersifat internal, jadi memang tidak ada media yang bisa masuk,” ujarnya.
Dinilai Langgar Undang-Undang Pers
Menanggapi kejadian itu, Ketua IWO Kepri, Iskandar Syah, menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam pelarangan peliputan yang dialami wartawan.
“Saya merasa prihatin dan miris terhadap pelarangan liputan yang masih terjadi hingga saat ini,” kata Iskandar, Selasa (11/11/2025).
Ia menegaskan, tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pejabat publik, kata dia, semestinya memahami dan menghormati kerja jurnalistik yang dilakukan demi kepentingan masyarakat luas.
“Sangat disayangkan hal ini terjadi, apalagi di Kanwil BPN Kepri. Seharusnya pejabat publik memahami tugas jurnalis, bukan justru melarang,” tegasnya.
Iskandar mengingatkan, setiap tindakan yang menghalangi kerja wartawan dapat dipidana sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Semoga ke depan peristiwa seperti ini tidak terulang lagi. Menghalangi kerja wartawan jelas ada sanksinya,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kanwil BPN Kepri terkait pelarangan liputan tersebut.







