Jakarta, Jurnalkota.co.id
Program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang populer dengan istilah Sertifikasi tanah, merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Adanya program PTSL, disambut bahagia dengan masyarakat, khususnya masyarakat yang menjadi peserta program sertifikasi tanah tersebut. Namun anehnya, di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Daerah Khusus Jakarta, ada Pengusaha Pemilik Pulau yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program PTSL pada 2023 lalu,
Lukman Hadi, sebagai Ketua KNPI Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, mengatakan, penerbitan serifikat di Kabupaten Pulau Seribu ada beberapa pulau pribadi yang masuk dalam PTSl, seharusnya itu melalui reguler.
“Kantor BPN Jakarta Utara ada dugaan menerima “upeti” karena menerbitkan SHM untuk Pulau Pulau Pribadi antara lain Pulau Gosong Pandan, Pulau Gosong Karang Bongkok, Pulau Macan, Pulau Kayu Angin Putri, Pulau Gosong Laga dan Pulau Gosong Rengit, yang seharusnya mereka dalam pengurusan tidak menggunakan jalur PTSL, dan Pulau-Pulau tersebut Kepemilikannya bukan Sertifikat Hak Milik (SHM) akan tetapi Hak Guna Bangun (HGB),” kata Lukman, Senin (24/6/2024)
Masih dengan Lukman, anehnya lagi, ada Pulau yang masih berbentuk lautan SHM-nya jadi, disini patut di duga adanya permainan atau pungli yang di lakukan kepala BPN Jakarta Utara dan Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
“Di kepulauan seribu banyak masyarakat yang sulit mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL, ini malah pulau-pulau pribadi banyak yang sudah memiliki SHM lewat Program PTSL 2023,” ujarnya.
Lukman juga menjelaskan, dari informasi yang didapat ada beberapa Pulau di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu adalah dengan mengakali alamat Pulau – Pulau tersebut yaitu dengan cara memasukkan kedalam RT dan RW baik di Kelurahan Pulau Panggang, Kelurahan Pulau Kelapa dan Kelurahan Pulau Harapan,
“Dengan memasukkan Pulau itu masuk ke pulau yang di tempati penduduk Pulau Seribu, sehingga terkesan itu adalah lahan milik warga Kepulauan Seribu, bukan nama-nama Pulau pribadi yang di miliki oleh Pengusaha,” jelasnya.
Lukman berharap, atas kejadian tersebut kami meminta kepada Kepolisian dan Kejakasaan harus mengusut tuntas kasus Pungli Program PTSL yang terjadi kepulauan seribu dan kami akan mengawal proses tersebut.
“Sudah selayaknya pihak yang berwajib turun untuk memeriksa BPN Jakarta Utara, dengan adanya dugaan pungutan liar atas penerbitan Sertifikat di Kabupaten Kepulauan Seribu,” harap Lukman
Sementara Yusuf Lurah Pulau Harapan Kecamatan Seribu Utara Kabupaten Pulau Seribu, saat di konfirmasi lewat WhatsApp tentang pulau apa pulau pribadi yang masuk di Kelurahan Pulau Harapan, Yusup menjawab secara singkat nanti dicek dulu.
“Nanti dicek dulu,” kata Yusup melalui WhatsAppnya, Senin (24/6/2024)
Untuk sementara, Kepala BPN Jakarta Utara belum bisa di mintai keterangan tentang penerbitan PTSL tahun 2023,
Jawaban dari BPN Jakarta Utara akan dimuat pada kolom berikutnya
Penulis: Haris
Sumber: Lukman sebagai Ketua KNPI Kabupaten Pulau Seribu








