Aceh Tenggara, Jurnalkota.co.id
Polres Aceh Tenggara tetapkan satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus Tindak Pidana (TP) narkoba jenis ekstasi.
Dari informasinya yang diperoleh Jurnalkota.co.id pada Jumat (28/06/2024) , dalam Ketarangan Poto status DPO polisi tersebut pelaku yang masih buron hingga saat ini bernama, Indah Sri Jeline Alias Indah beralamat Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, pekerjaan sebagai ibu rumah tangga.
Indah Sri Jeline Alias Indah memiliki ciri-ciri tinggi badan 157 centimeter, warna kulit putih, muka oval, warna rambut hitam kuning dan berumur 24 tahun.
DPO Indah Sri Jeline Alias Indah diduga telah melanggar pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 116 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Diharapkan jika ada mengetahui kebaradaan atau melihat terkait DPO tersebut dapat menghubungi kasat narkoba polres Aceh tenggara, Iptu Erwinsyah Putra di nomor kontak 081380426699,” demikian keterangan foto status DPO atas nama pelaku Indah Sri Jeline Alias Indah. (Yuda)








