Jebol Tembok Demokrasi Pembungkam Aspirasi!

Jasa Maklon Sabun

www.jurnalkota.co.id

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban

Pagar kompleks DPR RI di Jalan Gatot Subroto berhasil dijebol, massa mulai melempari polisi dengan batu, kemudian dibalas dengan satu kali tembakan gas air mata oleh tim gabungan TNI/Polri. Setelahnya, bentrokan antara dua kubu, massa dan aparat tak dapat dielakkan. Ribuan massa ini melakukan aksi demonstrasi untuk menolak RUU Pilkada.

Tuntutan para demonstran, Kamis, 22 Agustus 2024 itu adalah DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada. Namun, meskipun DPR telah menyatakan tidak akan mengesahkan RUU hari ini, jumlah massa aksi yang memadati pintu utama kompleks DPR belum terlihat berkurang (bisnis.com, 22-8-2024).

Satu kata yang disebutkan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, ketika menanggapi perilaku aparat dalam sejumlah aksi unjuk rasa #peringatandarurat di berbagai kota hari ini, brutal!

Padahal peristiwa unjuk rasa bukan yang pertama kali. Aparat yang brutal tersebut seolah tidak mau belajar dari sejarah, bahwa penggunaan kekuatan eksesif seperti kekerasan, peluru karet, gas air mata, kanon air maupun tongkat pemukul, telah merenggut hak asasi manusia, dari hak untuk berkumpul damai, hingga hak untuk hidup, tidak disiksa dan diperlakukan tidak manusiawi. Mereka bukan kriminal, tapi warga yang ingin mengkritik pejabat dan lembaga negara. Bahkan jika melanggar hukum pun, tidak boleh diperlakukan dengan tindakan brutal.

Terpantau oleh Amnesty beberapa staf Lembaga Bantuan Hukum Jakarta serta Direktur Lokataru ditangkap bersama belasan orang lainnya. Ada sembilan orang juga menjadi korban kekerasan polisi, termasuk mahasiswa dari Universitas Paramadina dan UHAMKA. Tujuh jurnalis dari berbagai media (termasuk di antaranya Tempo, dan IDN Times) juga mengalami tindakan represif polisi, (amnesty.id, 22-8-2024).

Di Bandung, polisi tertangkap video mengejar dan memukul pengunjuk rasa dengan tongkat dan menginjaknya. Di Semarang, setidaknya 15 mahasiswa dari berbagai kampus (Undip, Unnes, UIN Walisongo) dirawat di RS Roemani akibat tembakan gas air mata ke arah pengunjuk rasa oleh polisi.

Mereka mengalami gejala seperti sesak nafas, mual, mata perih, dan beberapa bahkan pingsan. Sebelumnya pada tahun 2020, Amnesty International memverifikasi 51 video yang menggambarkan 43 insiden kekerasan polisi selama aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja.

Menurut Usman, kekerasan yang dilakukan oleh aparat jelas bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum yaitu mengatur kewajiban dan tanggung jawab polisi untuk melindungi HAM dan juga menghargai prinsip praduga tidak bersalah.

Dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas) juga telah diatur secata jelas bahwa polisi dilarang bersikap arogan, terpancing perilaku massa, melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai prosedur, mengucapkan kata-kata kotor, melakukan pelecehan seksual, membawa senjata tajam dan peluru tajam, keluar dari formasi dan mengejar massa secara perseorangan, bahkan memaki-maki pengunjuk rasa.

Represifnya Aparat Bukti

Anti Kritik

Menarik mengambil kata-kata komika, Abdur Arsyad, saat ia bergabung dengan komika yang lain untuk berdemo di depan gedung DPR/MPR, “Jangan berharap kami lucu, karena yang lucu itu ada di dalam sana (gedung DPR/MPR RI),”. Atau kalimat Komika Muhammad Rizki Rakelna alias Rigen, “ Ketika pejabat mulai melawak, saatnya komedian yang lawan”.

Jika saja jalur komunikasi antara rakyat dengan penguasa baik dan terfasilitasi dengan benar, tak perlu ada unjuk rasa. Sebab unjuk rasa muncul karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh negara, yang didengar namun diabaikan. Padahal unjuk rasa adalah salah satu cara untuk mengingatkan pemerintah.

Satu kebijakan salah, maka rakyat seIndonesia raya yang akan merasakan akibatnya. Terlebih lagi, bagi seorang muslim pejabat yang terbukti menzalimi rakyat akan mendapat azab tanpa hijab (penghalang) dari Allah Swt. Tindakan aparat semisal menyemprotkan gas air mata, dan melakukan tindakan represif lainnya, menunjukkan sejatinya demokrasi tidak memberi ruang akan adanya kritik dan koreksi dari rakyat.

Lantas penguasa bekerja untuk siapa? Jika evaluasi dan perbaikan dari rakyat dianggap ancaman? Seharusnya negara memberi ruang dialog, menerima utusan, dan tidak mengabaikannya. Bagaimana pun rakyat adalah pemegang kekuasaan. Atau jangan-jangan memang benar apa yang selama ini dikatakan netizen, bahwa suara rakyat terpakai hanya 5 tahun sekali saat pemilu.

Ada lagi yang mengatakan bahwa demokrasi mati, ini adalah pernyataan menyesatkan, sebab memicu gerakan menghidupkan lagi demokrasi. Padahal secara asas, demokrasi sekuler, menolak pengaturan agama, oleh karenanya jargonnya adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Tidak ada kekuasaan ilahi di dalamnya. Maka, secara alamiah demokrasi akan mati. Lantas mengapa kita mati-matian mengadakan pembelaan?

Dalam demokrasi hukum manusia lebih tinggi dari hukum Allah, sehingga semua urusan diatur oleh hawa nafsu manusia, demo “ peringatan Indonesia darurat” semestinya didasari dengan pemahaman yang benar tentang makna perubahan hakiki. Boleh protes DPRnya boleh protes pemerintahannya, namun harus dibarengi dengan gambaran apa yang harus dirubah. Karena jika ini tidak tertangkap dengan baik dan mendasar, akan kembali ke keadaan yang sama yaitu demokrasi sekuler.

Islam Sistem Terbaik Dari Yang Maha Kuasa

Dan perubahan itu harus Islam. Buang demokrasi, kapitalisme dan isme lain yang bukan berasal dari Islam, maka tidak ada cara lain, satu mekanisme untuk menjaga agar pemerintah berjalan di jalan Allah dan tetap berada di jalan Allah adalah adanya muhasabah lil hukam.

Dimana rakyat memiliki jalur tetap untuk mengoreksi dan mengevaluasi kinerja pemerintahan. Dalam struktur Daulah khilafah disebut lembaga majelis ummah dan Qadli madzalim ( hakim yang bertugas menyelesaikan sengketa antara penguasa dengan rakyatnya).

Tak perlu demo, semua masukan, kritikan, saran, dan lainnya akan ditampung dan didengarkan langsung oleh khalifah. Pintu-pintu rumah Khalifah atau gubernur terbuka 24 jam bagi seluruh rakyatnya yang ingin mengadu. Semua masyarakat tanpa ada pengecualian boleh masuk dan bertemu dengan mereka. Semua akan dilayani dengan baik dan sama perlakuan. Diberikan solusi dengan standar pelayanan sama. Tidak dibeda-bedakan antara kaya dan miskin, antara rakyat biasa ataukah pejabat, antara anak orang kaya/pejabat ataukah anak rakyat biasa, dll. Semua mendapat perlakuan yang sama.

Bahkan Umar bin Khattab memecat seorang gubernur jika dia tidak menengok orang yang sakit dan tidak memperbolehkan orang-orang yang lemah masuk ke kantornya. Di sisi lain, Islam menjadikan amar makruf nahi munkar sebagai kewajiban setiap individu, kelompok dan masyarakat. Tak ada kesalahan yang diperbaiki menunggu viral dulu, melainkan telah diketahui kemudian diperbaiki.

 

Penguasa juga memahami tujuan adanya muhasabah, yaitu tetap tegaknya aturan Allah di muka bumi, sehingga terwujud negara yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Wallahualam bissawab. ***

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *