Jakarta, JurnalKota.co.id
Warga perumahan klaster Palem Lestari blok AA8 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres mendatangi kantor developer PT. Bina Karya Propertindo Grup di lantai 3 Mall Palem Kelurahan Cengkareng Timur, kecamatan Cengkareng. Mereka menuntut penyelesaian permasalahan rumah yang mereka beli belum ada 6 bulan sudah mengalami kerusakan parah. Dari pihak developer diwakili orang salah satu nya Bambang, Senin (23/12/2024).
Selaku Perwakilan PT. Bina Karya Propertindo Grup, Bambang dalam pertemuan tersebut, menyampaikan sudah melakukan apa yang dituntut warga Perumahan Palem Lestari yang rumahnya miring dan retak akibat pergeseran tanah, bahkan Bambang mengatakan pergeseran tanah tersebut karena diakibatkan Penggalian saluran oleh Sumber Daya Air (SDA).

“Pergeseran Tanah yang mengakibatkan rumah warga Miring dan retak itu karena Proyek galian saluran dari SDA. Jadi kami sudah bersurat ke Pihak SDA,” ujar Bambang.
Salah seorang perwakilan warga perumahan Palem Lestari, Harvin, menuntut agar pihak perusahaan pengembang maupun pihak terkait segera menyelesaikan permasalahan tuntutan warga, dalam hal ini mendesak PT. Sinar Permata Pelangi yang merupakan anak perusahaan PT. Bina Karya Propertindo Grup selaku pengembang perumahan Palem Lestari.
“Kami sebagai warga yang terkena dampak dari kurangnya standar pembangunan Perumahan, tidak muluk-muluk perbaiki Tanah yang bergeser di rumah kami. Kalau dibiarkan akan mengakibatkan kerusakan yang lebih parah,” katanya.
Mereka juga menuntut pihak PT. Bina Karya Propertindo Grup, bertanggung jawab menyelesaikan keretakan dan kerusakan rumah warga di Palem Lestari.
“Kami sebagai warga yang melakukan kredit perumahan merasa resah dengan kerusakan rumah mereka, kami meminta kepada PT. Sinar Permata Pelangi sebagai anak Perusahaan PT. Bina karya Propertindo Grup, segera menyelesaikan persoalan tersebut, kalau tidak kami warga akan menempuh Jalur Hukum.” ujar Hervin lebih lanjut.
Sementara Nurhayati Yang tnggal di Blok AA 8 no.8 mengatakan, kami menganggap Pihak PT. Sinar Permata Pelangi yang merupakan anak Perusahaan PT. Bina karya Propertindo grup mau lepas tanggung jawab, bagaimana tidak, mereka mengatakan kerusakan turunnya tanah diakibatkan pengurukan SDA. Kami tidak mau tau kerna kami beli rumah tersebut bukan kepada Pemerintah (SDA).
“Kami harus diberikan kepastian hukum. Dan sebagai penanggungjawab PT. Sinar Permata Pelangi dan PT.Bina Karya Propertindo Grup, harus bertanggungjawab atas persoalan ini, termasuk marketingnya, harus bertanggung Jawab, karena Kami tanda tangan pengambilan rumah kami di kantor marketing nya,” katanya. (Awal)








