Jakarta, Jurnalkota.co.id
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali menetapkan satu orang tersangka baru, Jumat (16/5/2025), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Tersangka tersebut adalah EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025.
Penetapan EF menjadi tersangka, sehingga jumlah tersangka menjadi 10 orang dalam kasus ini, setelah sebelumnya penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka pada (7/5/2025).
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara, kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia dan sembilan perusahaan mitra pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018.
Kerja sama yang dilakukan tidak berkaitan dengan bidang inti (core business) PT Telkom Indonesia, yang bergerak di sektor telekomunikasi. PT Telkom menunjuk empat anak perusahaannya—PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
“Untuk melaksanakan proyek pengadaan barang, ke empat anak perusahaan ini lalu menggandeng vendor-vendor afiliasi dari sembilan perusahaan mitra, termasuk perusahaan yang dipimpin EF.
Namun, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilaksanakan alias fiktif. Total nilai proyek dari kerja sama ini mencapai Rp431,7 miliar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, S.H., M.H.
Berikut beberapa perusahaan dan nilai proyeknya antara lain:
PT Japa Melindo Pratama: Rp60,5 miliar
PT ATA Energi: Rp64,4 miliar
PT Cantya Anzhana Mandiri: Rp114,9 miliar
PT Forthen Catar Nusantara: Rp67,4 miliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, S.H., M.H. juga menjelaskan, dalam pemeriksaan lanjutan EF ditahan selama 20 hari.
“Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, EF ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang,” jelasnya.
EF bersama sembilan tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Haris
Sumber : Seksi penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta.








