Satpol PP Tanjungpinang Imbau PKL Tidak Gunakan Fasilitas Publik

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran resmi terkait penertiban aktivitas yang mengganggu ketertiban umum di kawasan Pasar Bintan Center dan sekitarnya. Penertiban ini menyasar penggunaan jalur hijau, taman kota, fasilitas umum, hingga trotoar dan badan jalan oleh pedagang dan pelaku usaha.

Surat edaran bernomor B/300/7/6.2.01/2025, tertanggal 6 Juli 2025, ditujukan kepada pengelola pasar, pemilik dan penyewa kios, serta pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di area tersebut. Satpol PP Tanjungpinang mengimbau agar seluruh pihak tidak menggunakan fasilitas publik di luar peruntukannya.

“Menempatkan barang dagangan, peralatan usaha, atau berjualan di trotoar, taman kota, serta jalur hijau tanpa izin merupakan pelanggaran,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari kegiatan penertiban serupa yang telah dilakukan pada 7 April 2025. Satpol PP menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat pengguna fasilitas umum.

Penegakan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (1).

Satpol PP juga memberikan batas waktu hingga 10 Juli 2025 bagi para pelaku usaha untuk menyesuaikan aktivitasnya. Setelah tanggal tersebut, aparat akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengharapkan kerja sama semua pihak untuk menjaga ketertiban dan menghormati ruang publik yang seharusnya dapat dinikmati bersama,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim dalam keterangannya. (Antoni)

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *