www.jurnalkota.co.id
Ryang Adisty Farahsita, M.A.
Pegiat Opini, Aktivis Muslimah
Sleman Yogyakarta
Berbagai rupa gejolak kasus tambang di Indonesia baru-baru ini memunculkan wacana di beberapa daerah untuk membahas urgensi segera digodog dan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertambangan. Hal ini terjadi misal di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan DIY. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ketua DPRD Nuryadi, S.Pd. mengatakan bahwa untuk mencegah kerusakan lingkungan dan praktik tambang ilegal yang selama ini kerap terjadi di wilayah DIY dibutuhkan adanya pengaturan aktivitas pertambangan melalui peraturan daerah.
Hal ini dipandang sebagai langkah antisipatif dan responsif terhadap maraknya kegiatan penambangan yang belum memiliki izin resmi, terutama di kawasan rawan seperti bantaran sungai dan daerah perbukitan. Diharapkan perda ini akan menjadi payung hukum yang memperjelas batasan, mekanisme perizinan, hingga kewajiban pelaku tambang dalam menjaga kelestarian lingkungan. Raperda ini juga akan mengatur pengawasan dan sanksi administratif maupun pidana bagi pelaku pertambangan ilegal. Diharapkan Perda Pertambangan ini nantinya tidak sekedar menjadi instrumen hukum, namun dapat turut mendorong perubahan paradigma dalam tata kelola sumber daya alam.
Target dan tujuan dari Raperda Pertambangan terlihat sangat optimis dalam mengatasi masalah pertambangan liar yang merusak lingkungan. Namun, betulkah Raperda ini adalah obat sejati? Atau justru sekedar empeng untuk meredam kemarahan masyarakat akan carut marutnya tata kelola tambang?
Keberadaan tambang liar yang menjamur di berbagai daerah sebenarnya bukanlah karena tidak ada atau kurangnya aturan mengenai pertambangan. Jika ditilik, peraturan berkaitan dengan pertambangan sungguh beragam. Setidaknya ada 8 jenis peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Ada regulasi tambang yang diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Presiden, Keputusan Direktur Jenderal, dan ada pula Surat Edaran Menteri, hingga Surat Edaran Kepala Inspektur Tambang (KAIT).
Selain peraturan dari pusat tersebut, sudah ada pula perda tambang di beberapa daerah. Misalkan, di DIY sendiri sudah memiliki perda tersebut yaitu Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan Batuan. Di Jawa Barat memiliki Perda Provinsi Jabar No. 2 Tahun 2017, di Kalimantan Tengah memiliki Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 15 tahun 2012, dan di Kalimantan Selatan memiliki Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 tahun 2019.
Namun, bagaimana fakta lapangan dengan berbagai macam regulasi ini? Apakah mampu menumpas pertambangan liar? Ternyata tidak, pada tahun 2021 Kementrian ESDM merilis data bahwa Praktik Penambangan liar tanpa izin alias (PETI) mencapai 2741 titik.
Mirisnya, tahun 2024 terjadi tragedi di tambang emas ilegal di Bone Bolango, Gorontalo. Hujan deras memicu tanah longsor di area pertambangan emas ilegal yang menyebabkan ratusan orang jadi korban. Data Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) per 9 Juli 2024 dipaparkan bahwa sekitar 148 orang jadi korban longsor, 90 selamat, 30 dalam pencarian, dan 23 orang meninggal dunia.
Di DIY sendiri pada tahun 2024 tercatat terdapat 32 titik tambang ilegal baik di darat maupun sungai. Bahkan untuk penambangan sungai Kelompok Penambang Progo (KPP) menyampaikan bahwa 90% penambang yang beroperasi di Kali Progo tanpa izin atau ilegal.
Bahkan, penambangan liar juga ditemukan di Raja Ampat yang saat ini tengah menjadi pembicaraan publik baik skala nasional hingga internasional.
Dengan berbagi macam regulasi bertingkat yang sudah ada saja ternyata tidak mampu memberantas tambang liar yang merusak lingkungan. Lantas, apakah pembuatan Raperda Tambang yang saat ini diwacanakan adalah solusi hakiki yang mampu memberantas keberadaan tambang liar?
Keberadaan tambang liar yang makin banyak bak jamur di musim hujan tak lain disebabkan oleh abainya negara dalam urusan ini. Negara yang menerapkan sistem sekuler kapitalistik akan memihak pemodal dan mengesampingkan kepentingan rakyat.
Hal ini tidak lain karena sistem ekonomi kapitalisme yang menjamin pengelolaan sumber daya alam berbasis investasi dengan pengelola penuh oleh para pemodal. Negara hanya sebagai fasilitator dan regulator saja. Bahkan terdapat celah dimana justru pejabat negara bisa meraup keuntungan dengan menjadi backing pelanggaran sop pengelolaan tambang yang dilakukan oleh para pengusaha maupun pemodal.
Rakyat kecil yang lapar akhirnya banyak dimanfaatkan menjadi penambang liar oleh pengusaha dan pemodal yang ingin potong jalan di sektor ini. Rakyat lapar-pun takkan menolak pekerjaan apapun yang ditawarkan dihadapan. Bagaimana tidak, kekayaan alam yang dimiliki ternyata tak dapat dinikmati karena telah “dirampas” atas nama investasi.
Terlebih, aktivitas pertambangan bukanlah sesuatu yang rahasia. Lalu lalang kesibukannya pasti terindra. Namun mengapa aparat dan pejabat diam saja? Bahkan, Profesor Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa banyak pertambangan ilegal atau penambangan tanpa izin (PETI) justru dilindungi oleh aparat dan juga pejabat. Ironisnya, ketika diungkap lokasi penambangan liar para pejabat justru saling lempar tanggung jawab. Hal ini diungkap dalam laporan majalah Tempo terkait kemustahilan menumpas tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung.
Negara yang abai, aparat dan pejabat yang terlibat, hingga rakyat kecil yang terjerat dalam lingkaran setan sistem kapitalisme inilah akar masalah dari merebaknya tambang liar saat ini. Maka, sekali lagi, wajarkah jika solusinya ialah menggagas Raperda Tambang?**








