Bintan, Jurnalkota.co.id
Seorang residivis kasus penganiayaan berinisial US alias U (20) kembali berurusan dengan polisi setelah menusuk seorang pria berinisial ZMR (40) di Kijang Kota, Kabupaten Bintan.
Akibat perbuatannya, korban mengalami luka serius di bagian leher dan kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi, didampingi Kanit Reskrim Ipda Daeng Salamun, mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.
“Tersangka merasa kesal dan marah kepada korban karena dinasihati serta disentuh di pipi dan kepalanya,” ujar AKP Khapandi di Mapolsek Bintan Timur, Kamis (9/10/2025).
Peristiwa itu terjadi pada 25 September 2025 di rumah kontrakan korban. Saat itu pelaku bersama beberapa rekannya sedang menenggak minuman beralkohol. Ketika korban menegur agar mereka tidak ribut, pelaku tersinggung dan langsung menusuk leher korban menggunakan pisau.
Menurut Ipda Daeng Salamun, pisau tersebut sudah dibawa pelaku sebelumnya dan diselipkan di pinggang sebelah kiri.
“Motifnya masih kami dalami, namun dari keterangan sementara, pelaku mudah tersinggung dan menusuk korban empat kali di bagian leher,” kata Daeng Salamun.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian korban yang berlumuran darah.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Bintan Timur dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.