Kejati Kepri dan PT Nindya Karya Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan TUN

Jasa Pembuatan Lagu

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menjalin kerja sama dengan PT Nindya Karya (Persero) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (23/10/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, dan Senior Vice President Infrastruktur 2 PT Nindya Karya, Fatchurrohman. Acara turut disaksikan jajaran pejabat dari kedua institusi.

Ruang Lingkup dan Tujuan Kerja Sama

Perjanjian ini mencakup beberapa hal, antara lain pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan TUN, pemberian pertimbangan hukum melalui pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), hingga audit hukum (legal audit).

Selain itu, kerja sama meliputi tindakan hukum lain berupa layanan hukum dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), serta kolaborasi dalam mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Nindya Karya Apresiasi Peran Kejati Kepri

Direktur Operasi II PT Nindya Karya, Arif Putranto, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri atas terlaksananya kerja sama tersebut di tengah kesibukan pimpinan.

“Dengan adanya penandatanganan ini, kami berharap Kejaksaan Tinggi Kepri dapat membantu dan mengingatkan kami agar setiap keputusan strategis yang kompleks dilakukan secara hati-hati dan cermat,” ujar Arif.

Menurut Arif, kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki Nindya Karya, dengan semangat saling mendukung dan memperkuat pelaksanaan tugas masing-masing pihak.

Kejati Kepri Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Dalam arahannya, Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Kejaksaan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance).

“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara memiliki peran memberikan bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum lainnya, termasuk upaya pencegahan terhadap potensi masalah hukum yang dapat merugikan keuangan atau kekayaan negara,” tegas Devy.

Ia menambahkan, fungsi Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan pidana, tetapi juga memiliki kewenangan strategis di bidang perdata dan TUN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dukungan untuk BUMN dan Pembangunan Daerah

Kajati Kepri menilai langkah PT Nindya Karya merupakan bentuk proaktif BUMN dalam memperkuat kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan yang transparan.

“Kami menyambut baik inisiatif ini sebagai bukti semangat kolaborasi dan komitmen menghadirkan pelayanan publik yang bersih dan akuntabel, khususnya di sektor pembangunan,” ujar Kajati Kepri.

Dengan dukungan tata kelola yang profesional, lanjutnya, Nindya Karya diharapkan dapat meningkatkan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau.

Implementasi Konkret dan Keberlanjutan

Kajati Kepri menegaskan bahwa perjanjian ini tidak berhenti sebagai dokumen formal, tetapi harus diimplementasikan secara nyata dengan mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan profesionalisme.

“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau siap mendukung penuh dalam menjaga dan mengamankan aset serta kepentingan hukum BUMN demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” tutup Kajati Kepri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *