Bintan, Jurnalkota.co.id
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memusnahkan sejumlah barang hasil razia dari kamar hunian warga binaan, di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Sabtu (25/10/2025) malam.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan razia rutin dalam rangka deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Porman Siregar, serta dihadiri oleh Kabag Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepri, Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kepri, aparat penegak hukum dari Polsek Gunung Kijang dan Koramil 02/Bintan Timur, Tim Satops Patnal Lapas, pejabat struktural, dan petugas pengamanan.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil razia dari seluruh blok hunian yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara dibakar dan dirusak di hadapan jajaran pegawai serta perwakilan aparat penegak hukum.
Dalam arahannya, Porman Siregar menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen jajaran Lapas dalam menjaga integritas dan keamanan lingkungan Pemasyarakatan.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari barang terlarang. Sinergi dengan aparat penegak hukum akan terus diperkuat demi mewujudkan Pemasyarakatan yang berintegritas dan profesional,” ujar Porman.
Kegiatan pemusnahan berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Langkah ini juga menjadi wujud penerapan nilai dasar IMIPAS PRIMA — Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel yang senantiasa menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.








