Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Tanjungpinang menggencarkan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko dan swalayan di wilayah Kota Tanjungpinang, Senin (10/11/2025).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) beras sekaligus mencegah praktik penimbunan dan penjualan di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
Dalam peninjauan di Toko Pagi-pagi di Jalan Pasar Baru, Kecamatan Tanjungpinang Kota, petugas mencatat harga beras premium tertinggi merek Anak Koki sebesar Rp13.600 per kilogram, dan harga terendah untuk merek Aroma Padang sebesar Rp11.700 per kilogram.
Sementara itu, di Swalayan Global di Jalan Suka Ramai, Ganet, harga beras premium merek Gong-gong, Koki Padang, Ketupat, Solok Minang, dan Aroma Padang dijual dengan harga promo Rp60.000 per 5 kilogram atau Rp12.000 per kilogram. Stok beras premium di wilayah ini disebut masih mencukupi hingga akhir tahun, sedangkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dijual di bawah HET, yakni Rp60.000 per 5 kilogram.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga di pasaran.
“Kami tidak akan mentoleransi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan di tengah situasi pangan, terutama dengan menjual beras di atas HET yang ditetapkan,” ujar Kombes Hamam.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap HET merupakan harga mati demi menjaga daya beli masyarakat.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo menegaskan, pengawasan akan terus diintensifkan di berbagai titik distribusi.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas, baik terhadap pengecer, distributor, maupun produsen, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Polresta Tanjungpinang juga mengimbau seluruh pelaku usaha beras di wilayahnya untuk mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah, demi menjaga stabilitas pangan dan melindungi kepentingan masyarakat.








