Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah bersama Wakil Wali Kota Raja Ariza menerima Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam entry meeting pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (19/2/2026).
Entry meeting menjadi tahapan awal pemeriksaan laporan keuangan daerah sekaligus penegasan ruang lingkup audit yang akan dilaksanakan tim BPK.
Lis Darmansyah menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk mendukung penuh proses pemeriksaan. Ia memastikan seluruh perangkat daerah siap memenuhi kebutuhan data dan dokumen yang diperlukan auditor.
“Apa pun yang dibutuhkan untuk kelengkapan dokumen dan informasi akan kami siapkan. Kami berkomitmen untuk bersikap kooperatif, terbuka, dan responsif demi kelancaran proses pemeriksaan,” ujar Lis Darmansyah.
Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menindaklanjuti setiap permintaan tim pemeriksa secara serius dan tepat waktu.
Menurutnya, OPD harus menugaskan pejabat atau personel yang memahami substansi permasalahan agar setiap pertanyaan dapat dijawab secara jelas dan komprehensif.
“Kehadiran BPK adalah bagian dari mekanisme pengawasan untuk mencegah potensi kebocoran, terutama dari aspek administratif. Ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Lis Darmansyah menambahkan, apabila terdapat kendala dalam koordinasi, perangkat daerah diminta segera berkomunikasi agar solusi dapat ditemukan secara cepat dan tepat.
“Setiap persoalan harus disikapi dengan kebijaksanaan dan kejelasan sehingga dapat diselesaikan dengan baik,” tutur LisDarmansyah.
Pemeriksaan Interim dan Banparpol
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK, Tony Wahyu Wicaksono, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim bertujuan memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, khususnya temuan yang berpengaruh terhadap opini.
Selain itu, tim juga menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta melakukan pengujian substantif terbatas atas transaksi atau saldo akun tertentu.
Pada tahun ini, BPK juga melakukan tambahan pemeriksaan atas Bantuan Partai Politik (Banparpol).
Menurut Tony, selain Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) parsial yang akan diserahkan kepada masing-masing partai politik, akan diterbitkan pula LHP gabungan yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Kami berharap seluruh partai politik penerima bantuan dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pemeriksaan interim tersebut dilaksanakan selama 20 hari kalender, mulai 18 Februari hingga 9 Maret 2026.








