www.jurnalkota.co.id
Oleh: Surti Nurpita
Pengajar di Yogyakarta
Pembentukan Board of Peace (BoP) pada 22 Januari 2026 digadang-gadang sebagai langkah baru menuju stabilitas di Gaza. Namun, respons publik di Indonesia menunjukkan nada berbeda: skeptis, bahkan cenderung menolak. Keraguan ini bukan tanpa alasan. Ia berakar pada sejarah panjang konflik Palestina–Israel yang selama lebih dari tujuh dekade belum menemukan solusi permanen.
Akar Konflik yang Panjang
Konflik Palestina–Israel secara modern kerap ditarik sejak Resolusi 181 Majelis Umum PBB tahun 1947 yang membagi wilayah Palestina menjadi dua negara: Yahudi dan Arab. Setahun kemudian, pada 1948, berdirilah negara Israel, yang diikuti perang Arab–Israel pertama dan eksodus ratusan ribu warga Palestina peristiwa yang dikenal sebagai Nakba (malapetaka).
Perang berikutnya pada 1967 Perang Enam Hari mengubah peta politik kawasan. Israel menduduki Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza. Sejak saat itu, isu pendudukan wilayah menjadi inti konflik yang belum terselesaikan hingga kini.
Upaya perdamaian telah berulang kali dilakukan. Kesepakatan Camp David (1978), Perjanjian Oslo (1993), hingga berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB menegaskan pentingnya solusi dua negara (two-state solution). Namun, realitas di lapangan menunjukkan perluasan permukiman Israel di wilayah pendudukan terus berlangsung, sementara siklus kekerasan tak kunjung berhenti.
Gaza sendiri berada dalam blokade ketat sejak 2007 setelah Hamas mengambil alih wilayah tersebut. Sejumlah eskalasi besar terjadi pada 2008–2009, 2014, 2021, hingga konflik besar yang kembali memanas dalam beberapa tahun terakhir. Setiap fase selalu diikuti gencatan senjata sementara, namun tidak menghasilkan perdamaian jangka panjang.
Board of Peace dalam Bayang-bayang Sejarah
Dalam konteks sejarah tersebut, BoP hadir membawa janji stabilisasi dan rekonstruksi Gaza. Namun, hanya dua pekan setelah pembentukannya, serangan kembali terjadi pada 6 Februari 2026. Situasi ini menguatkan persepsi bahwa forum baru tidak otomatis menghentikan konflik lama.
Masuknya Israel sebagai anggota BoP pada 11 Februari 2026 juga memicu perdebatan. Secara diplomatik, keterlibatan semua pihak bisa dianggap sebagai langkah inklusif. Namun, bagi sebagian kalangan, hal itu menimbulkan paradoks: efektivitas badan perdamaian dipertanyakan ketika pihak yang dianggap sebagai aktor utama pendudukan berada di dalam struktur yang sama.
Sejarah menunjukkan, tanpa penyelesaian atas isu inti status Yerusalem, batas wilayah, hak kembali pengungsi Palestina, dan penghentian permukiman setiap forum perdamaian cenderung berhenti pada tahap simbolik.
Dimensi Indonesia: Antara Diplomasi dan Konstitusi
Partisipasi Indonesia dalam BoP juga menjadi diskursus tersendiri. Pemerintah disebut mengalokasikan sekitar Rp17 miliar untuk mendukung keterlibatan tersebut. Angka ini diperdebatkan di tengah kebutuhan domestik, termasuk penanganan bencana dan kebijakan efisiensi anggaran.
Namun, Indonesia secara historis memiliki posisi konsisten dalam mendukung kemerdekaan Palestina. Sejak era Konferensi Asia-Afrika 1955 hingga berbagai forum OKI dan PBB, Indonesia menempatkan isu Palestina sebagai bagian dari mandat konstitusi: “ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”
Pertanyaannya, apakah keterlibatan dalam BoP merupakan langkah strategis yang efektif, atau justru berisiko menempatkan Indonesia dalam konfigurasi geopolitik yang kompleks?
Rencana pengiriman pasukan Indonesia ke Gaza, misalnya, memunculkan kekhawatiran mengenai mandat operasional dan posisi netral Indonesia. Dalam berbagai misi perdamaian PBB sebelumnya, Indonesia berperan sebagai pasukan penjaga perdamaian (peacekeeping force). Namun, konteks Gaza berbeda karena konflik masih aktif dan belum mencapai kesepakatan politik final.
Perdamaian Substantif atau Sekadar Rekonstruksi?
BoP juga menyebut agenda rekonstruksi Gaza sebagai prioritas. Secara kemanusiaan, pembangunan kembali infrastruktur yang hancur tentu penting. Namun, pengalaman sejarah menunjukkan bahwa rekonstruksi tanpa penyelesaian politik berisiko hanya menjadi siklus: bangun kembali, lalu hancur lagi dalam eskalasi berikutnya.
Dalam kajian resolusi konflik, perdamaian berkelanjutan (sustainable peace) tidak hanya bergantung pada penghentian kekerasan (negative peace), tetapi juga keadilan struktural (positive peace), termasuk pengakuan hak, kedaulatan, dan keamanan kolektif.
Bagi sebagian masyarakat, perdamaian sejati di Palestina hanya mungkin jika pendudukan berakhir dan hak-hak rakyat Palestina dipulihkan secara utuh. Tanpa itu, forum apa pun termasuk BoP dipandang belum menyentuh akar persoalan.
Mengelola Harapan
Skeptisisme terhadap Board of Peace sesungguhnya mencerminkan kehati-hatian publik dalam membaca sejarah. Konflik yang telah berlangsung lebih dari 75 tahun tidak mudah diselesaikan oleh satu badan baru, apalagi tanpa kejelasan mekanisme dan jaminan politik yang kuat.
Harapan terhadap perdamaian tentu tetap ada. Namun, sejarah panjang Palestina–Israel mengajarkan bahwa perdamaian tidak cukup dibangun di atas deklarasi dan rekonstruksi fisik semata. Ia membutuhkan keberanian politik, keadilan yang diakui kedua belah pihak, serta komitmen internasional yang konsisten dan tidak bias.
Pertanyaannya kini bukan sekadar apakah Board of Peace mampu membawa damai, tetapi apakah ia sanggup menjawab persoalan mendasar yang selama ini menjadi sumber konflik.**








