Jakarta, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menegaskan bersikap netral terkait polemik penolakan warga terhadap rencana pembangunan rumah duka dan krematorium di Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres.
Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah mengatakan pemerintah hadir untuk mendengar seluruh aspirasi, baik dari masyarakat maupun pihak pengembang.
“Kami tidak berpihak. Pemerintah hadir untuk mendengar semua aspirasi, baik dari masyarakat maupun pihak pengembang,” ujar Iin usai memimpin rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (26/2/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemkot menghadirkan perwakilan warga, pengurus RW dari Kelurahan Kalideres dan Pegadungan, serta pihak pengembang dari Yayasan Rumah Swarga Abadi. Sejumlah Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dan jajaran wilayah juga dimintai keterangan.
Menurut Iin, warga menyampaikan sejumlah alasan penolakan yang dicatat sebagai bahan pertimbangan. Di sisi lain, pihak yayasan diminta memaparkan progres proyek, termasuk tahapan perizinan yang tengah berjalan.
Keterangan teknis turut dihimpun dari Suku Badan Aset Jakarta Barat terkait kerja sama lahan, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, hingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Suku Dinas Lingkungan Hidup juga memberikan penjelasan terkait dokumen lingkungan, seperti UKL-UPL dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Iin menegaskan, koordinasi lintas instansi dilakukan untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan dan situasi tetap kondusif.
“Pemerintah tidak boleh abai. Kami memastikan proses berjalan melalui koordinasi intens agar situasi tetap kondusif,” katanya.
Dari hasil pertemuan, Yayasan Rumah Swarga Abadi menyatakan kesanggupannya melengkapi seluruh dokumen lingkungan yang dipersyaratkan setelah PBG diterbitkan. Pihak yayasan juga berkomitmen tidak memulai pembangunan sebelum seluruh izin resmi diperoleh.
Sementara itu, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan telah menerbitkan surat pemberitahuan kepada yayasan agar menyelesaikan dokumen lingkungan sebelum kegiatan pembangunan dilakukan.
“Kesimpulan rapat hari ini, seluruh proses pembangunan untuk sementara ditunda hingga semua perizinan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Iin.
Penulis: Awal
Editor: Antoni








