Jakarta, Jurnalkota.co.id
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan dibayarkan.
Namun, pencairan THR tersebut akan mengikuti ketentuan serta jadwal yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Pramono mengatakan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menjalankan kebijakan nasional terkait pembayaran THR, sebagaimana arahan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Terkait THR, Pemprov DKI tentu akan mengikuti keputusan pemerintah pusat. Semua sudah ada ketentuannya,” ujar Pramono saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
Ia memastikan, dari sisi anggaran, Pemprov DKI tidak menghadapi kendala dalam pembayaran THR bagi ASN.
Menurut Pramono, alokasi anggaran untuk THR telah tersedia dan siap disalurkan sesuai waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Bagi kami, mau dibayarkan sebelum atau sesudah Lebaran tidak menjadi persoalan. Secara anggaran, DKI siap,” kata Pramono.
Sebelumnya, pemerintah pusat mulai mencairkan THR 2026 secara bertahap sejak 26 Februari 2026.
Kebijakan tersebut mencakup aparatur sipil negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hingga para pensiunan.
Penerima diminta memantau rekening masing-masing untuk memastikan dana THR telah masuk.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pencairan dilakukan pada pekan pertama sejak tanggal tersebut dan berlaku untuk seluruh komponen ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Penulis: Awal
Editor: Antoni








