Semarang, Jurnalkota.co.id
Seorang nasabah mengeluhkan lonjakan nilai tagihan kredit di BPR Gunung Kinibalu yang dinilai tidak transparan. Nasabah tersebut, Yayuk Puji Lestari, meminta kejelasan perhitungan sekaligus perlindungan sebagai konsumen jasa keuangan.
Permasalahan ini bermula dari pinjaman yang diajukan Yayuk sejak 2014. Saat itu, ia memperoleh kredit sebesar Rp150 juta dengan tenor 48 bulan dan angsuran Rp5 juta per bulan. Pembayaran berjalan lancar selama sekitar 16 bulan.
Namun pada 2016, Yayuk kembali menerima penawaran top up kredit sebesar Rp100 juta dengan angsuran Rp3 juta per bulan. Kondisi keuangan kemudian berubah drastis setelah usahanya mengalami kerugian, ditambah dugaan penipuan investasi yang turut memperburuk situasi.
Akibatnya, Yayuk tidak lagi mampu memenuhi kewajiban pembayaran kredit.
Dalam proses berikutnya, kedua pinjaman tersebut digabungkan oleh pihak bank menjadi satu kewajiban yang disebut mencapai sekitar Rp225 juta, termasuk pokok, bunga, dan denda.
Sebagai upaya penyelesaian, Yayuk memutuskan menjual rumah yang menjadi agunan. Ia kemudian mendatangi kantor BPR Gunung Kinibalu di kawasan Semarang Tengah untuk melakukan pelunasan sekaligus mengambil kembali sertifikat rumah.
Namun, ia mengaku terkejut ketika nilai kewajiban yang sebelumnya disebut sekitar Rp225 juta justru berubah menjadi Rp365 juta saat proses klarifikasi.
“Saya sudah menawarkan pelunasan Rp250 juta sesuai kemampuan ekonomi saya, tetapi tidak disetujui. Saya hanya ingin kejelasan perhitungan yang transparan,” ujar Yayuk, Sabtu (4/4/2026).
Menurut dia, perbedaan angka tersebut menjadi titik utama persoalan karena tidak sesuai dengan informasi awal yang diterimanya.
Yayuk menilai, sebagai konsumen jasa keuangan, dirinya memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan adil serta informasi yang jelas terkait kewajiban kredit.
Ia juga mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1021/PDT/1994 sebagai salah satu rujukan dalam penyelesaian sengketa kredit, yang menekankan pentingnya prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Selain itu, Yayuk menyebut perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Beberapa hal yang disorot antara lain transparansi perhitungan kredit, mekanisme restrukturisasi yang adil, hingga kejelasan dalam proses eksekusi agunan.
“Saya ingin penyelesaian yang adil dan sesuai aturan. Saya tetap ingin melunasi kewajiban, tetapi saya juga harus melanjutkan hidup setelah rumah ini dijual,” kata dia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPR Gunung Kinibalu belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab dari pihak bank, sesuai prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam layanan jasa keuangan, terutama dalam penanganan kredit bermasalah yang berdampak langsung pada kehidupan konsumen. (Red)








