Jakarta, Jurnalkota.co.id
Upaya meningkatkan pemahaman hukum serta perlindungan terhadap perempuan dan anak terus digencarkan di Jakarta Barat. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Kelurahan Roa Malaka, Senin (13/4/2026), hasil kolaborasi Yayasan Perlindungan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI), DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) DKI Jakarta, Forum Jurnalis Jakarta Barat, serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang edukasi hukum, tetapi juga mendorong pemberdayaan perempuan sebagai fondasi penting dalam membangun keluarga yang kuat dan sejahtera.
Ketua DPD KAI DKI Jakarta, Advokat Tuti Susilawati, mengatakan bahwa peningkatan kualitas hidup perempuan menjadi salah satu kunci dalam mencegah berbagai persoalan sosial, termasuk kekerasan terhadap anak.
“Perempuan perlu dibekali keterampilan agar lebih mandiri dan mampu membantu perekonomian keluarga. Dengan begitu, kepercayaan diri meningkat dan berdampak pada pola pengasuhan anak yang lebih baik,” ujar Tuti.
Menurut dia, pemenuhan kebutuhan dasar dalam keluarga memiliki peran penting dalam menekan potensi kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak.
“Permasalahan sering muncul dari kebutuhan dasar yang tidak terpenuhi. Jika itu bisa dipenuhi, maka potensi kekerasan terhadap anak dapat ditekan, dan anak bisa tumbuh dalam lingkungan keluarga yang harmonis,” tegasnya.
Tuti juga menekankan pentingnya keberlanjutan program sosialisasi hukum seperti ini. Ia menyebut kegiatan serupa akan terus dilakukan secara bertahap, tidak hanya di tingkat kelurahan, tetapi juga diperluas hingga kecamatan dan kota.
“Kegiatan ini tidak berhenti di sini. Kami akan berupaya menggelar sosialisasi hingga tingkat kecamatan dan menjangkau lebih banyak masyarakat di Jakarta Barat,” katanya.
Dalam sesi dialog, warga tampak antusias menyampaikan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait keberadaan dan peran paralegal di tingkat kelurahan. Menanggapi hal tersebut, Tuti menjelaskan bahwa paralegal memiliki keterbatasan, terutama dalam hal pendampingan hukum di pengadilan.
“Karena itu diperlukan kolaborasi antara paralegal dan advokat. Saat ini kami juga mendorong sinergi dengan lembaga bantuan hukum agar masyarakat mendapatkan pendampingan yang maksimal,” jelasnya.
Sementara itu, Lurah Roa Malaka, Wendi Irmansyah, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi hukum ini sangat penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya terkait perlindungan perempuan dan anak.
“Kami sangat berterima kasih atas kegiatan ini. Antusiasme warga juga sangat tinggi, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan selama sesi berlangsung,” kata Wendi.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut dan diperluas ke wilayah lain, sehingga semakin banyak masyarakat yang memiliki pemahaman hukum yang memadai.
“Kami berharap kegiatan ini bisa berkesinambungan. Dengan begitu, masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dapat difasilitasi dan didampingi dengan baik ke depannya,” ujarnya.
Penulis: Awal
Editor: Hengky








