Jakarta, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota Tanjungpinang terus mencari terobosan untuk mengatasi keterbatasan lahan yang selama ini menjadi kendala utama masuknya investasi ke daerah. Salah satu langkah strategis dilakukan dengan berkonsultasi langsung ke pemerintah pusat.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, didampingi Sekretaris Daerah Zulhidayat serta Kepala ATR/BPN Kota Tanjungpinang Yudi Hemawan, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang menyatakan dukungannya terhadap langkah dan usulan yang disampaikan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Lis Darmansyah mengatakan, pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk mengonsultasikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menghambat pembangunan, khususnya terkait keberadaan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU).
“Kami mengonsultasikan lahan-lahan HGB dan HGU, baik yang masih dikuasai pihak ketiga, yang masa berlakunya sudah habis, maupun yang masuk kategori terlantar. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan membuka ruang pemanfaatan bagi pembangunan serta investasi,” ujar Lis Darmansyah usai pertemuan.
Menurut Lis Darmansyah, persoalan lahan selama ini menjadi salah satu faktor krusial yang menghambat percepatan pembangunan di Tanjungpinang. Banyak lahan yang secara administratif masih tercatat, tetapi tidak dimanfaatkan secara optimal oleh pemegang hak.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil inventarisasi yang telah dilakukan, terdapat sejumlah lahan HGB yang tidak dimanfaatkan hingga puluhan tahun.
“Ada lahan yang tidak dimanfaatkan sampai 30 tahun. Ini patut diduga sebagai bentuk penguasaan tanpa pemanfaatan yang jelas, bahkan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu,” kata dia.
Karena itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang mendorong agar lahan-lahan tersebut dapat dialihkan statusnya menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Lis Darmansyah menyebutkan, dari hasil pendataan, terdapat sekitar 1.600 hektar lahan di Tanjungpinang yang berpotensi menjadi TCUN.
“Ini potensi besar. Jika bisa dimanfaatkan, lahan tersebut dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, ruang terbuka publik, hingga berbagai fasilitas sosial lainnya,” jelasnya.
Selain itu, keberadaan TCUN juga dinilai dapat menjadi solusi jangka panjang dalam membuka ruang investasi baru di Tanjungpinang, yang selama ini terkendala ketersediaan lahan.
Lis Darmansyah menegaskan, pihaknya telah menyelesaikan proses inventarisasi lahan dan kini tengah mendorong percepatan proses pengusulan ke Kementerian ATR/BPN.
“Langkah selanjutnya adalah mengajukan pemanfaatan lahan tersebut secara resmi. Untuk itu, kami perlu berkonsultasi agar prosesnya bisa dipercepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam melakukan penataan dan pembenahan aset daerah secara menyeluruh, agar pemanfaatannya lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Menurut dia, aset pemerintah harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Jangan sampai lahan milik pemerintah justru dimanfaatkan untuk kepentingan di luar kebutuhan masyarakat. Ini yang ingin kita benahi bersama,” tegas Lis Darmansyah.
Lebih lanjut, Lis Darmansyah menekankan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dalam menghadapi tantangan investasi. Berbagai upaya terus dilakukan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
“Salah satu hambatan utama investasi adalah ketersediaan lahan. Karena itu, kami terus mencari solusi agar Tanjungpinang bisa lebih menarik bagi investor,” katanya.
Dengan adanya dukungan dari Kementerian ATR/BPN, Lis berharap proses penataan lahan dan penyediaan ruang untuk investasi dapat berjalan lebih cepat, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.








