www.jurnalkota.co.id
Oleh: Shabrina Nibrasalhuda
Mahasiswi
Kasus kekerasan seksual verbal kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi. Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual verbal terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen perempuan. Peristiwa ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku beredar luas di media sosial dan menuai kecaman publik.
Pihak Universitas Indonesia kemudian menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Sebagai langkah awal, kampus juga membekukan sementara status kemahasiswaan para terlapor selama proses pemeriksaan berlangsung. Kebijakan ini menegaskan bahwa kekerasan seksual verbal bukan persoalan sepele, melainkan pelanggaran serius terhadap rasa aman dan etika di lingkungan akademik.
Namun, persoalan ini tidak bisa berhenti pada sanksi administratif semata. Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai kekerasan di dunia pendidikan kini tidak lagi bersifat kasuistik, melainkan telah membentuk pola yang sistemik. Bahkan, pelaku kerap berasal dari dalam lingkungan pendidikan itu sendiri. Ini menjadi sinyal bahwa kampus belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika.
Kasus di FH UI seharusnya tidak dilihat sekadar sebagai tindakan “kebablasan” segelintir mahasiswa. Ketika pelecehan terjadi secara kolektif, berlangsung dalam ruang percakapan yang dianggap biasa, dan tidak segera dikoreksi, maka persoalannya jauh lebih dalam. Ada budaya yang membiarkan candaan merendahkan, komentar seksual, dan penghinaan terhadap perempuan tumbuh tanpa rasa bersalah. Ini menandakan lingkungan sosial yang sedang tidak sehat.
Akar persoalan ini berkaitan dengan cara pandang yang mengagungkan kebebasan, tetapi kerap abai terhadap tanggung jawab moral. Tidak sedikit orang merasa bebas berkata apa saja selama dianggap lucu atau hanya konsumsi lingkaran pertemanan. Padahal, ucapan tidak pernah benar-benar netral. Cara seseorang berbicara mencerminkan cara ia memandang orang lain. Ketika kata-kata yang merendahkan dianggap wajar, maka rasa hormat terhadap sesama perlahan terkikis.
Perempuan kerap menjadi sasaran karena masih kuatnya pandangan yang menempatkan mereka sebagai objek. Nilai perempuan direduksi pada aspek fisik, bukan pada kapasitas intelektual maupun kontribusinya. Dari sinilah komentar bernuansa seksual, ejekan, hingga objektifikasi mudah muncul. Lebih berbahaya lagi, jika hal ini terus dianggap biasa, pelaku akan merasa tindakannya normal, sementara korban menanggung rasa tidak aman dan terhina.
Yang tak kalah penting untuk dikritisi, kasus semacam ini sering kali baru mendapat perhatian setelah viral di media sosial. Artinya, respons muncul karena tekanan publik, bukan karena sistem perlindungan yang bekerja secara proaktif. Kampus seharusnya tidak hanya menjadi tempat mencetak insan cerdas, tetapi juga ruang yang aman dan beradab. Jika pelecehan berlangsung lama tanpa penanganan, ini menunjukkan adanya celah dalam budaya dan sistem pengawasan.
Karena itu, penyelesaian masalah tidak cukup dengan teguran, mediasi, atau sanksi administratif. Yang dibutuhkan adalah perubahan nilai secara mendasar. Pencegahan kekerasan seksual, termasuk verbal, harus dimulai dari pembentukan cara pandang yang menghormati martabat manusia.
Dalam perspektif nilai keagamaan, setiap ucapan memiliki konsekuensi moral. Lisan bukan alat yang bebas digunakan tanpa batas, melainkan sesuatu yang harus dijaga. Prinsip ini menekankan pentingnya menjauhi hinaan, ejekan, dan segala bentuk ucapan yang menyakiti orang lain. Jika nilai-nilai ini diinternalisasi, maka pelecehan verbal tidak lagi dianggap candaan, melainkan perbuatan tercela.
Lebih jauh, penghormatan terhadap perempuan dan laki-laki sebagai sesama manusia harus menjadi fondasi dalam kehidupan sosial. Tidak boleh ada pihak yang diperlakukan sebagai objek, bahan hiburan, apalagi sasaran penghinaan. Nilai-nilai ini perlu diperkuat melalui pendidikan, keteladanan, serta sistem yang tegas dalam menindak pelanggaran.
Pada akhirnya, kampus sebagai ruang intelektual memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan terciptanya lingkungan yang aman, inklusif, dan beradab. Kasus ini seharusnya menjadi momentum refleksi bersama bahwa pelecehan verbal bukan sekadar candaan yang berlebihan, melainkan tanda adanya masalah yang lebih dalam yang membutuhkan keberanian untuk dibenahi dari akarnya.**








