Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Dinas Pendidikan menegaskan bahwa sejumlah situs yang mengatasnamakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 merupakan situs palsu atau hoaks.
Adapun situs yang dimaksud yakni:
▪︎ sd.spmbkepri.com
▪︎ smp.spmbkepri.com
▪︎ sma.spmbkepri.com
Ketiga alamat tersebut dipastikan bukan domain resmi Pemerintah Kota Tanjungpinang, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, maupun Dinas Pendidikan.
Kepala Diskominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, mengatakan keberadaan situs-situs tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat sekaligus membuka peluang penyalahgunaan data pribadi.
“Kami menegaskan bahwa seluruh tautan pendaftaran murid baru yang menggunakan domain spmbkepri.com adalah hoaks dan menyesatkan. Situs tersebut tidak dikelola oleh pemerintah dan tidak memiliki dasar hukum sebagai sistem penerimaan murid baru,” kata Teguh, Rabu (3/6/2026).
Menurut Teguh, masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap berbagai informasi digital yang beredar, terutama menjelang masa penerimaan murid baru yang kerap dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
Ia menjelaskan, proses pendaftaran murid baru jenjang SD, SMP, maupun SMA Tahun Ajaran 2026/2027 hanya dilakukan melalui portal resmi yang ditetapkan pemerintah dan diumumkan melalui website serta akun media sosial resmi instansi terkait.
“Segala informasi resmi terkait SPMB hanya disampaikan melalui kanal resmi pemerintah, baik website maupun media sosial yang terverifikasi. Jika tidak berasal dari sumber tersebut, maka dapat dipastikan informasi itu tidak benar,” ujarnya.
Teguh juga mengimbau masyarakat, khususnya orangtua dan wali calon peserta didik, agar tidak mudah percaya terhadap tautan pendaftaran yang beredar melalui media sosial maupun grup percakapan.
“Jangan membuka, apalagi mengisi data pribadi anak pada situs yang tidak jelas asal-usulnya. Pastikan informasi diperoleh langsung dari akun resmi Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Dinas Pendidikan. Bila ragu, silakan datang langsung atau menghubungi instansi terkait,” katanya.
Selain itu, masyarakat diminta tidak membagikan data sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Kartu Keluarga, nilai rapor, maupun dokumen penting lainnya kepada pihak yang tidak dapat dipastikan keabsahannya.
Terkait beredarnya situs tersebut, Diskominfo Kota Tanjungpinang telah melaporkannya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk dilakukan pemblokiran.
“Kami telah melaporkan link hoaks tersebut ke Kementerian Komdigi untuk dilakukan pemblokiran. Semoga dalam 1 x 24 jam laporan tersebut dapat ditindaklanjuti,” ujar Teguh.
Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan informasi publik dan melindungi masyarakat dari berbagai praktik penipuan digital, khususnya yang berkaitan dengan sektor pendidikan.
Masyarakat diharapkan tetap cermat, tidak tergesa-gesa mempercayai informasi yang beredar, serta selalu memastikan keabsahan sumber informasi demi kelancaran dan keamanan proses pendidikan anak-anak di Kota Tanjungpinang.








