Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan bahwa sertifikasi halal kini telah menjadi salah satu standar penting dalam meningkatkan daya saing produk daerah di tengah berkembangnya ekonomi halal nasional dan global.
Menurut Lis Darmansyah, sertifikasi halal tidak lagi dipandang semata sebagai kewajiban keagamaan, melainkan telah berkembang menjadi indikator kualitas, keamanan, kebersihan, serta jaminan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk.
Hal tersebut disampaikan Lis Darmansyah saat membuka kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Agama di Gedung Dekranasda Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang, Kamis (4/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Lis Darmansyah mengatakan perkembangan industri halal saat ini menunjukkan tren yang terus meningkat. Karena itu, pelaku usaha di daerah harus mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan pasar yang semakin mengedepankan aspek kualitas dan jaminan produk.
“Sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menyangkut standar kualitas, keamanan, kebersihan, dan kepercayaan konsumen terhadap produk,” kata Lis Darmansyah.
Ia menjelaskan, posisi strategis Tanjungpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Riau yang berada di wilayah perbatasan dan jalur perdagangan internasional memberikan peluang besar untuk mengembangkan industri halal.
Menurutnya, letak geografis tersebut menjadi modal penting bagi daerah untuk memperluas pasar produk lokal, terutama dalam menghadapi persaingan di tingkat nasional maupun internasional.
“Halal kini tidak hanya dipahami sebagai syarat, tetapi juga telah menjadi bagian dari gaya hidup sekaligus standar kepercayaan terhadap kualitas produk,” ujarnya.
Lis Darmansyah menambahkan, sertifikasi halal memiliki peran strategis dalam membantu pelaku usaha meningkatkan daya saing produk. Selain memperkuat kepercayaan konsumen, sertifikasi halal juga membuka akses pasar yang lebih luas, termasuk peluang ekspor ke berbagai negara yang menerapkan standar halal secara ketat.
Karena itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang terus mendorong para pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk memanfaatkan berbagai program sertifikasi halal yang telah disiapkan pemerintah.
Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut mampu meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam membangun ekosistem halal yang berkelanjutan.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin mendorong peningkatan kualitas produk daerah, memperkuat ekonomi kerakyatan, serta membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha,” ujar Lis Darmansyah.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Kepulauan Riau, Edi Batara, mengatakan implementasi program Wajib Halal Oktober 2026 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Menurut Edi, pemerintah terus melakukan berbagai upaya percepatan sertifikasi halal guna memastikan seluruh produk yang masuk dalam kategori wajib halal telah memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum tenggat waktu Oktober 2026.
Ia menyebutkan, hingga saat ini jumlah sertifikat halal yang telah diterbitkan di Provinsi Kepulauan Riau mencapai 31.419 sertifikat. Sementara sepanjang tahun 2026, sebanyak 4.299 sertifikat halal telah diterbitkan.
Selain itu, melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahun 2026, Provinsi Kepulauan Riau memperoleh kuota sebanyak 7.686 sertifikat halal bagi pelaku usaha.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.434 sertifikat atau sekitar 57,6 persen telah dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Artinya masih terdapat 3.252 kuota yang dapat dimanfaatkan masyarakat dan pelaku usaha di Kepulauan Riau,” kata Edi.
Karena itu, pihaknya mengajak seluruh pemerintah daerah, instansi terkait, organisasi masyarakat, dan pelaku usaha untuk terus bersinergi dalam menyukseskan implementasi Wajib Halal Oktober 2026.
“Kami mengajak seluruh instansi dan pemangku kepentingan untuk terus bersinergi menyukseskan implementasi Wajib Halal Oktober 2026,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Tanjungpinang juga menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada sejumlah pelaku usaha. Penyerahan dilakukan bersama Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Luki Zaiman Prawira.
Sebagai informasi, kelompok produk yang wajib memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2026 meliputi makanan dan minuman, bahan baku serta bahan tambahan pangan, hasil dan jasa penyembelihan, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimia dan rekayasa genetik, hingga berbagai barang gunaan seperti produk sandang, perlengkapan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis kantor, serta alat kesehatan berisiko rendah.
Pemerintah berharap implementasi kebijakan tersebut dapat meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global yang semakin kompetitif.








