Jakarta, Jurnalkota.co.id
Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A, William Aditya Sarana, memastikan akan memfasilitasi pertemuan antara warga penghuni Rusunami Citypark, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pengembang, serta pihak-pihak terkait untuk mencari jalan keluar atas polemik perpanjangan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikeluhkan para pemilik unit.
Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah penghuni mengaku kesulitan mengurus perpanjangan SHGB yang masa berlakunya akan segera berakhir. Warga menyebut proses tersebut terhambat karena PT RAA selaku pengembang belum menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.
Menanggapi keluhan tersebut, William menegaskan DPRD DKI Jakarta akan segera mengundang seluruh pihak terkait dalam forum audiensi agar persoalan dapat dibahas secara terbuka.
“Kami akan mengundang para pihak, baik dari pemerintah, pengembang, perwakilan warga maupun pihak terkait lainnya untuk beraudiensi di DPRD. Tujuannya agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan ditemukan solusi terbaik bagi warga,” kata William usai melaksanakan reses di Aula E Rusunami Citypark, Cengkareng, Rabu (24/6/2026).
Menurut William, kepastian hukum bagi pemilik unit hunian harus menjadi prioritas. Karena itu, ia mengingatkan pengembang agar memenuhi seluruh kewajiban administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengingatkan pengembang untuk taat terhadap aturan hukum yang berlaku, termasuk menyerahkan kewajiban-kewajiban yang memang harus dipenuhi. Hak pemilik unit harus dilindungi sehingga mereka memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan unitnya tanpa hambatan administratif,” ujarnya.
William juga menanggapi informasi mengenai status pembangunan Rusunami Citypark yang disebut merupakan hasil kerja sama operasi (KSO) antara PT RAA dan pihak lain. Menurutnya, DPRD akan terlebih dahulu mempelajari aspek hukum terkait apakah perpanjangan SHGB memang memerlukan persetujuan pengembang.
“Itu akan kami pelajari terlebih dahulu berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Kami tidak ingin terburu-buru menyampaikan kesimpulan sebelum mendalami seluruh dokumen dan ketentuan yang ada. Yang pasti, kami akan memanggil pihak pengembang untuk meminta penjelasan,” katanya.
Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan adanya ketentuan yang mengharuskan keterlibatan pengembang dalam proses perpanjangan SHGB, DPRD akan memastikan ketentuan tersebut tidak menjadi hambatan yang merugikan warga.
“Kami tidak ingin ada kesan bahwa terdapat pihak-pihak yang justru menghambat hak warga untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan unit mereka,” tegas William.
William juga menyoroti informasi bahwa PT RAA beberapa kali tidak menghadiri undangan mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah harus bersikap tegas apabila terdapat kewajiban yang tidak dijalankan oleh pengembang.
“Saya kira pemerintah harus tegas. Apabila memang ada kewajiban yang tidak dijalankan oleh pengembang, tentu ada aturan hukum yang mengatur sanksinya, baik sanksi administratif maupun bentuk sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Semua pihak harus menghormati proses penyelesaian masalah ini demi memberikan kepastian hukum bagi warga,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman telah mengundang para pihak untuk membahas tindak lanjut serah terima pengelolaan Rusunami Citypark.
Undangan tersebut tertuang dalam surat bernomor 573/RR.02.01 tertanggal 10 Juni 2026 yang mengagendakan rapat pembahasan serah terima pengelolaan dari pelaku pembangunan kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Rusunami Citypark.
Rapat dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/6/2026) di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Barat.
Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rapat tersebut, PT RAA tidak menghadiri undangan yang telah dilayangkan pemerintah.
Ketidakhadiran pengembang itu menjadi perhatian Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat. Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Barat, Darnawati Sembiring, menyatakan pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada Wali Kota Jakarta Barat sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil langkah tegas agar polemik perpanjangan SHGB Rusunami Citypark segera memperoleh penyelesaian.
Penulis: Awal
Editor: Antoni








