Batam, Jurnalkota.co.id
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau membongkar jaringan promosi perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka serta menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, logam mulia, perangkat elektronik, hingga aset cryptocurrency yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Subdirektorat III Jatanras setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota.
“Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil pendalaman, tim berhasil mengungkap aktivitas promosi perjudian online yang dikendalikan oleh sebuah jaringan internasional,” ujar Ronni.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengamankan lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional promosi situs perjudian online.
Penyidik mengungkapkan, ML berperan sebagai koordinator operasional yang bertugas merekrut, melatih, sekaligus mengawasi para operator. Sementara itu, empat tersangka lainnya bertanggung jawab mengelola promosi melalui ratusan grup Telegram, mengawasi iklan digital, melakukan verifikasi transaksi cryptocurrency, hingga mengurus administrasi dan pembayaran jasa promosi.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa kelima tersangka bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri.
Menurut penyidik, AD diduga berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China sehingga keberadaannya belum dapat dipastikan. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan serta peran AD dalam jaringan tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan berbagai platform digital, terutama Telegram, untuk mempromosikan situs dan aplikasi perjudian online kepada masyarakat di Brasil. Tujuannya adalah menarik sebanyak mungkin pemain baru agar bergabung ke platform perjudian tersebut.
Sebagai imbalan atas aktivitas promosi itu, para tersangka menerima pembayaran menggunakan mata uang kripto Tether (USDT). Seluruh transaksi diverifikasi melalui aplikasi Tronscan sehingga pembayaran dapat dipantau secara digital.
Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan unit telepon genggam, dua unit smartwatch, sejumlah rekening bank, aset cryptocurrency, uang tunai sekitar Rp1,3 miliar, emas batangan, perhiasan emas, serta aset kripto senilai 8.103 USDT yang diduga berasal dari aktivitas promosi perjudian online.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan jaringan tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online yang kini semakin memanfaatkan teknologi digital dan jaringan lintas negara.
Menurut dia, pemberantasan perjudian online menjadi salah satu prioritas karena aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi di masyarakat.
“Polda Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian online serta menelusuri jaringan yang terlibat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa,” kata Nona, Kamis (25/6/2026).
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur larangan pendistribusian atau penyebaran muatan perjudian melalui media elektronik.
Saat ini penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri aliran dana serta keberadaan pengendali utama yang diduga berada di luar negeri.
Dalam kesempatan yang sama, Nona juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap berbagai bentuk kejahatan, termasuk perjudian online yang kini semakin berkembang melalui platform digital.








