Jakarta, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat bersama Yayasan Pengaduan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI) dan Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) DKI Jakarta memperkuat kolaborasi dalam upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui edukasi hukum kepada masyarakat. Langkah tersebut diwujudkan dalam kegiatan sosialisasi hukum yang digelar di Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemerintah, organisasi profesi advokat, dan komunitas masyarakat itu bertujuan meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan bagi korban kekerasan. Sosialisasi juga menjadi wadah untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan serta pendampingan hukum yang dapat diakses masyarakat secara gratis.
Ketua YPHMI, Tuti Susilawati, mengatakan edukasi hukum harus dilakukan secara berkesinambungan agar masyarakat memahami hak-haknya serta mengetahui langkah yang harus diambil ketika menghadapi persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
Menurut Tuti, upaya pencegahan tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum semata, tetapi juga harus diawali dengan membangun kesadaran masyarakat sejak tingkat lingkungan terkecil.
“Kami ingin kolaborasi ini terus berjalan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat. Sosialisasi tidak boleh berhenti di tingkat kelurahan saja, tetapi harus hadir hingga lingkungan RW agar masyarakat semakin mudah mendapatkan edukasi maupun pendampingan hukum,” kata Tuti.
Ia menilai tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih dipengaruhi berbagai persoalan yang berawal dari lingkungan keluarga. Karena itu, pemberdayaan perempuan menjadi salah satu strategi penting untuk menciptakan keluarga yang harmonis sekaligus mengurangi potensi munculnya tindak kekerasan.
Menurutnya, perempuan yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kemandirian ekonomi akan lebih mampu menjaga ketahanan keluarga. Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak sehingga mereka terhindar dari berbagai bentuk kekerasan maupun pergaulan yang berisiko.
“Ketika perempuan memiliki kemampuan dan kemandirian ekonomi, kondisi keluarga akan lebih kuat. Anak-anak pun dapat tumbuh dalam lingkungan yang sehat sehingga risiko terjerumus pada pergaulan negatif maupun tindak kriminal dapat diminimalkan,” ujarnya.
Selain memberikan edukasi hukum, Tuti mengatakan YPHMI juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang menghadapi persoalan keluarga maupun kasus yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.
Sementara itu, Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta, Arif Munandar, menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, lingkungan, hingga aparat penegak hukum.
Menurut Arif, berbagai bentuk kekerasan, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perundungan, hingga pelecehan seksual terhadap anak masih menjadi persoalan yang memerlukan perhatian serius.
Ia mengingatkan orang tua agar lebih aktif mengawasi lingkungan pergaulan anak, membangun komunikasi yang terbuka, serta peka terhadap perubahan perilaku anak sebagai langkah pencegahan sejak dini.
“Peran orang tua sangat penting untuk mengawasi lingkungan pergaulan anak, membangun komunikasi yang baik, serta peka terhadap perubahan perilaku anak. Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan, jangan ragu melapor kepada RT, RW, Pos Bantuan Hukum maupun aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Arif.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menganggap persoalan kekerasan dalam rumah tangga sebagai aib yang harus ditutupi. Menurutnya, keterlambatan melapor justru dapat memperbesar risiko bagi korban dan menyulitkan proses penanganan.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Barat, Natasha, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan layanan terpadu bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Layanan tersebut meliputi penerimaan pengaduan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga penyediaan rumah aman bagi korban yang membutuhkan perlindungan.
“Layanan kami tersedia selama 24 jam, mulai dari penerimaan pengaduan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga penyediaan rumah aman bagi korban. Masyarakat dapat menghubungi layanan darurat 112 atau mendatangi Pos PPAPP di RPTRA Alur Kemuning maupun Kantor Sudin PPAPP Jakarta Barat di Kantor Wali Kota Jakarta Barat,” kata Natasha.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak bersikap acuh ketika mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan di lingkungan sekitar.
“Semua bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, perundungan maupun pelecehan seksual harus segera dilaporkan. Kepedulian masyarakat menjadi kunci agar korban memperoleh perlindungan dan pendampingan sejak dini,” ujarnya.
Lurah Tegal Alur, Achmad Bayhaki, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menilai edukasi hukum menjadi bekal penting bagi masyarakat untuk memahami hak-hak mereka sekaligus mengetahui prosedur pelaporan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kekerasan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada YPHMI beserta seluruh pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Semoga masyarakat Tegal Alur semakin melek hukum, memahami prosedur pelaporan, serta mampu mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan masing-masing,” tutur Bayhaki.
Ia berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara rutin dan diperluas hingga tingkat RW agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh pemahaman mengenai pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Sosialisasi hukum tersebut diinisiasi oleh Umar Abdul Aziz selaku Pembina YPHMI sekaligus Wakil Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara YPHMI, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, DPD KAI DKI Jakarta, Forum Jurnalis Jakarta Barat (FJJB), serta mendapat dukungan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Toni Sastra Jaya.
Melalui sinergi lintas sektor tersebut, seluruh pihak berharap kesadaran hukum masyarakat terus meningkat sehingga upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan secara lebih efektif. Kolaborasi ini juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan memberikan perlindungan optimal bagi perempuan dan anak di Jakarta Barat.








