Lebak, Jurnalkota.co.id
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak, Widy Ferdian, menilai kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan akses masyarakat untuk memiliki rumah layak huni.
Menurut Widy, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang tidak hanya meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor perumahan yang memiliki efek berganda terhadap berbagai sektor ekonomi lainnya.
“Kami tentu menyambut baik pembebasan BPHTB bagi MBR. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memiliki rumah yang layak huni,” kata Widy di Lebak, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, pembebasan BPHTB akan menurunkan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat dalam proses kepemilikan rumah. Kondisi tersebut juga diyakini mampu mendorong para pengembang meningkatkan pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Lebak.
Menurutnya, berkembangnya sektor perumahan akan menggerakkan roda perekonomian daerah karena memiliki keterkaitan dengan lebih dari 140 sektor usaha turunan.
Sektor-sektor tersebut meliputi industri bahan bangunan, jasa konstruksi, perbankan, transportasi, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi bagian dari rantai pasok pembangunan perumahan.
“Pertumbuhan sektor perumahan akan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan dan meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat. Dampaknya tentu akan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Widy mengatakan, selama ini biaya BPHTB menjadi salah satu beban yang cukup besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah karena dikenakan sebesar 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP).
Dengan adanya pembebasan BPHTB, masyarakat dapat mengalihkan dana yang semula disiapkan untuk membayar pajak tersebut ke kebutuhan lain yang lebih mendesak, seperti uang muka rumah maupun kebutuhan dasar keluarga.
Ia juga memperkirakan kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan jumlah akad kredit rumah bersubsidi bagi MBR sekitar 15 hingga 25 persen setiap tahun.
Meski demikian, Widy menegaskan pemerintah daerah akan menyiapkan sistem tata kelola dan pengawasan berbasis digital agar kebijakan tersebut benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
“Kami akan menyiapkan kerangka tata kelola dan pengawasan berbasis digital agar fasilitas ini tidak dimanfaatkan oleh spekulan tanah maupun kelompok non-MBR,” katanya.
Ia menambahkan, pembebasan BPHTB hanya diberikan kepada rumah bersubsidi yang diperuntukkan bagi MBR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari sisi spesifikasi teknis maupun batasan harga rumah.
Karena itu, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi rumah komersial maupun properti di luar kategori rumah bersubsidi.
Selain itu, sertifikat rumah yang memperoleh fasilitas pembebasan BPHTB akan diberikan catatan khusus oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Rumah tersebut tidak boleh dipindahtangankan, dijual, maupun disewakan dalam jangka waktu tertentu, yakni antara lima hingga sepuluh tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila ketentuan tersebut dilanggar, penerima fasilitas akan kehilangan hak atas pembebasan BPHTB dan diwajibkan membayar BPHTB yang seharusnya terutang beserta sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kebijakan ini dirancang agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan rumah pertama, bukan untuk kepentingan investasi atau spekulasi,” kata Widy.
Penulis: Noma
Editor: Antoni








