Batam, Jurnalkota.co.id
Rumah Sakit Bhayangkara Batam menjalani proses penilaian ulang atau rekredensial oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan kesiapannya memberikan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Proses penilaian berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara Batam, Jalan Dang Merdu Kilometer 2, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (19/8/2026).
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kepulauan Riau (Kepri) Brigjen Anom Wibowo turut menghadiri proses penilaian tersebut.
Rekredensial dilakukan menyusul peningkatan tipologi Rumah Sakit Bhayangkara Batam dari rumah sakit tipe D menjadi tipe C dengan kapasitas sebanyak 50 tempat tidur.
Melalui proses tersebut, BPJS Kesehatan menilai dan memverifikasi kesesuaian fasilitas, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta jenis pelayanan yang tersedia di rumah sakit.
Penilaian itu menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa peningkatan status rumah sakit diikuti dengan kesiapan fasilitas dan mutu pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Kepri Kombes Syahrul Gani, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, serta Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Kota Batam Andi Sarbiah.
Hadir pula Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Batam AKP Leonardo, Tim Kredensial BPJS Kesehatan, dan sejumlah personel Rumah Sakit Bhayangkara Batam.
Dalam kegiatan itu, Leonardo memaparkan perkembangan dan kesiapan rumah sakit setelah mengalami peningkatan status.
Pemaparan mencakup kondisi sarana dan prasarana, ketersediaan sumber daya manusia, serta berbagai jenis pelayanan kesehatan yang dapat diakses pasien.
Rumah Sakit Bhayangkara Batam memiliki sejumlah layanan, di antaranya instalasi gawat darurat (IGD) 24 jam, unit perawatan intensif (ICU), poliklinik spesialis, laboratorium, dan instalasi bedah sentral.
Selain itu, rumah sakit menyediakan pelayanan rawat inap, radiologi, kedokteran forensik dan medikolegal, fisioterapi, serta farmasi.
Wakapolda Kepri Brigjen Anom Wibowo mengatakan, peningkatan status dari rumah sakit tipe D menjadi tipe C harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Anom, peningkatan status tidak boleh berhenti pada penambahan kapasitas ataupun kelengkapan sarana. Perubahan tersebut harus dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang semakin cepat, profesional, dan berkualitas.
Rumah Sakit Bhayangkara Batam, kata dia, tidak hanya dituntut memberikan pelayanan kepada personel Polri dan keluarganya. Rumah sakit tersebut juga harus memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat umum, termasuk peserta JKN.
“Peningkatan tipe rumah sakit harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan. Waktu tunggu masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan harus dapat ditekan dan kualitas pelayanan harus terus ditingkatkan,” kata Anom.
“Dengan demikian, peningkatan kapasitas rumah sakit benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” sambungnya.
Anom menambahkan, kerja sama dengan BPJS Kesehatan akan semakin membuka akses masyarakat, khususnya peserta JKN, untuk mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.
Oleh karena itu, seluruh unsur rumah sakit diminta terus meningkatkan mutu pelayanan, kompetensi tenaga kesehatan, serta kesiapan sarana dan prasarana.
“Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, ramah, profesional, dan berkualitas,” ujar Anom.
“Karena itu, sinergi dengan BPJS Kesehatan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam pengembangan Rumah Sakit Bhayangkara Batam,” lanjutnya.
Selain pelayanan kesehatan umum, Anom menilai layanan kedokteran forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Batam memiliki peran strategis dalam mendukung tugas kepolisian.
Layanan tersebut dibutuhkan dalam penanganan korban meninggal dunia, proses identifikasi korban, maupun penanganan peristiwa dengan korban massal di wilayah Kepulauan Riau.
Dalam proses rekredensial, Tim BPJS Kesehatan meninjau langsung sejumlah fasilitas yang tersedia di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.
Peninjauan meliputi ketersediaan tempat tidur, kondisi sarana dan prasarana, fasilitas pelayanan, kesiapan sumber daya manusia, serta berbagai aspek pendukung lain yang menjadi bagian dari penilaian.
Anom berharap proses penilaian dan verifikasi tersebut dilakukan secara objektif dan transparan. Hasil penilaian juga diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk pengembangan layanan rumah sakit.
“Kita berharap proses ini menjadi langkah positif untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan,” kata Anom.
“Dengan fasilitas yang semakin lengkap, sumber daya manusia yang semakin kompeten, dan akses pelayanan yang semakin terbuka, kehadiran Rumah Sakit Bhayangkara Batam diharapkan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tuturnya.
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengingatkan masyarakat bahwa layanan Kepolisian 110 dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk meminta bantuan ataupun menyampaikan pengaduan kepada kepolisian. Nona juga mengajak masyarakat berpartisipasi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kepulauan Riau agar tetap aman dan kondusif.








