Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang meraih peringkat pertama dalam penilaian kinerja Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025 untuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam penilaian tersebut, Pemko Tanjungpinang memperoleh nilai 96 dengan predikat AA atau Istimewa.
Penghargaan diterima langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dalam agenda Pemberian Penghargaan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik dan Penghargaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Kegiatan tersebut digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepri, Jalan Daeng Kamboja Kilometer 14, Kota Tanjungpinang, Rabu (19/8/2026).
Lis Darmansyah hadir didampingi Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang Augus Raja Unggul dan jajaran Bagian Hukum Pemko Tanjungpinang.
Penyerahan penghargaan dilaksanakan bersamaan dengan upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum atau Hari Pengayoman yang diperingati setiap 19 Agustus.
Piagam penghargaan untuk Pemko Tanjungpinang diterbitkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Nomor PHN-HN.03.05-105.
Piagam tersebut ditandatangani Kepala BPHN Min Usihen di Jakarta pada 26 Mei 2026. Dalam piagam itu disebutkan, Kota Tanjungpinang meraih peringkat pertama dengan predikat AA dan nilai 96 atas kinerja pengelolaan JDIH Tahun 2025 di wilayah Kepulauan Riau.
Lis Darmansyah mengapresiasi penghargaan yang diberikan kepada Pemko Tanjungpinang. Ia turut menyampaikan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepri dan BPHN atas penilaian tersebut.
Menurut Lis Darmansyah, penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi terhadap upaya pemerintah daerah dalam membangun tata kelola dokumentasi dan informasi hukum yang semakin baik, terintegrasi, serta mudah diakses masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau serta Badan Pembinaan Hukum Nasional atas penghargaan ini,” kata Lis Darmansyah.
“Bagi kami, penghargaan ini bukan sekadar pencapaian, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, khususnya dalam menyediakan informasi dan dokumentasi hukum yang mudah diakses masyarakat,” sambungnya.
Lis Darmansyah mengatakan, pengelolaan JDIH memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan. JDIH juga memberikan kepastian informasi hukum kepada masyarakat dan perangkat daerah.
Ia berharap capaian tersebut dapat dipertahankan sekaligus ditingkatkan melalui penguatan koordinasi antarperangkat daerah. Kelengkapan dan kualitas dokumentasi produk hukum daerah juga harus terus diperbaiki.
“Hal yang paling penting adalah bagaimana prestasi ini memberikan manfaat nyata. Masyarakat harus semakin mudah memperoleh informasi mengenai produk dan kebijakan hukum pemerintah daerah,” ujar Lis Darmansyah.
“Karena itu, kita tidak boleh berhenti pada penghargaan, tetapi harus terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas,” lanjutnya.
Lis Darmansyah menambahkan, penghargaan tersebut menjadi dorongan bagi seluruh jajaran Pemko Tanjungpinang untuk terus memperkuat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan berbasis hukum.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menunjukkan komitmen dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum serta pelaksanaan reformasi hukum di daerah.
Menurut Edison, JDIH tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dokumen hukum. Sistem tersebut juga menjadi instrumen untuk memastikan produk hukum terdokumentasi dan terintegrasi sehingga dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat dan aparatur pemerintah.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan kinerja pemerintah daerah dalam membangun serta mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum,” kata Edison.
“Kota Tanjungpinang menunjukkan kinerja yang sangat baik sehingga memperoleh peringkat pertama dengan predikat AA dan nilai 96,” tambahnya.
Edison menilai capaian tersebut menunjukkan keseriusan Pemko Tanjungpinang dalam meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum. Ia berharap penghargaan itu menjadi motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas JDIH pada tahun-tahun mendatang.
“Kami berharap capaian ini tidak berhenti sebagai sebuah penghargaan, tetapi menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Edison, informasi hukum harus tersedia secara lengkap dan akurat, serta mudah ditemukan dan diakses masyarakat.
Selain penghargaan bagi anggota JDIHN terbaik, kegiatan tersebut turut dirangkaikan dengan pemberian penghargaan berdasarkan penilaian Indeks Reformasi Hukum Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Penilaian itu mencakup upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pembentukan regulasi, harmonisasi kebijakan, penataan regulasi, serta peningkatan kualitas tata kelola hukum.
Pemko Tanjungpinang menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepri guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, transparan, dan berbasis hukum.
Capaian tersebut juga diharapkan mendorong seluruh perangkat daerah meningkatkan kualitas dokumentasi produk hukum, keterbukaan informasi, dan pelayanan publik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.








