Lebak, Jurnalkota.co.id
Polemik mengenai unggahan akun TikTok Abah80 terus menjadi perhatian sejumlah kalangan di Kabupaten Lebak, Banten. Konten yang beredar di media sosial tersebut dinilai memuat narasi yang diduga menggeneralisasi profesi wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Sejumlah wartawan, aktivis, dan pegiat LSM dari berbagai organisasi menyatakan keberatan terhadap materi dalam unggahan tersebut. Mereka kemudian bersepakat menempuh jalur hukum dengan menyampaikan laporan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum (APH).
Langkah itu diambil agar muatan konten, maksud pernyataan, serta konteks unggahan akun Abah80 dapat diperiksa secara menyeluruh berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Bersatu (LBH ARB) DPC Lebak, Andi Ambrillah, mengatakan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak digunakan untuk membangun stigma terhadap kelompok atau profesi tertentu.
Menurut Andi, kritik terhadap dugaan penyimpangan tetap dapat disampaikan. Akan tetapi, kritik tersebut seharusnya ditujukan secara jelas kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran dan dilengkapi dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kebebasan berpendapat bukan tiket untuk menghakimi satu profesi. Kalau ada oknum yang salah, sebut oknumnya dan buktikan kesalahannya. Jangan membangun narasi yang diduga menggeneralisasi seluruh wartawan dan LSM,” kata Andi di Kabupaten Lebak, Selasa (25/8/2026).
Andi menilai, generalisasi dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap orang-orang yang menjalankan profesinya sesuai aturan. Narasi semacam itu juga berpotensi mengaburkan persoalan karena dugaan kesalahan individu kemudian dilekatkan kepada kelompok yang lebih luas.
Ia menegaskan, apabila terdapat wartawan atau anggota LSM yang diduga melakukan pelanggaran, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan laporan melalui mekanisme yang tersedia. Identitas pihak yang diduga melakukan pelanggaran, bentuk perbuatannya, serta bukti pendukung harus disampaikan secara jelas agar dapat diperiksa secara objektif.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak dilakukan melalui pelabelan terhadap seluruh wartawan maupun pegiat LSM. Proses pemeriksaan juga dapat difokuskan pada tindakan dan individu yang benar-benar dipersoalkan.
“Jika memang ada oknum yang melakukan kesalahan, tempuh mekanisme yang berlaku. Jangan sampai dugaan perbuatan seseorang justru digunakan untuk memberikan cap buruk kepada seluruh profesi,” ujarnya.
Menurut Andi, wartawan dan LSM mempunyai peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Wartawan bertugas mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, sedangkan LSM kerap terlibat dalam kegiatan advokasi dan pengawasan terhadap persoalan-persoalan publik.
Meski demikian, ia mengakui bahwa setiap orang yang menjalankan profesi tersebut tetap harus tunduk pada aturan, etika, dan tanggung jawab masing-masing. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara terukur serta berdasarkan bukti, bukan melalui tuduhan yang bersifat umum.
Andi juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dan hak menyampaikan keberatan harus ditempatkan secara seimbang. Masyarakat berhak menyampaikan kritik, sementara pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pernyataan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun menempuh mekanisme hukum.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak memperkeruh polemik melalui pernyataan baru yang dapat memicu kesalahpahaman. Ia berharap proses penilaian terhadap unggahan akun Abah80 diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Penyerahan persoalan kepada APH, lanjut Andi, diperlukan agar pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur. Aparat diharapkan dapat menilai secara objektif materi unggahan, konteks penyampaian, serta unsur-unsur lain yang berkaitan dengan laporan tersebut.
“Kami mengajak semua pihak untuk menahan diri. Biarkan aparat penegak hukum memeriksa dan menilai persoalan ini berdasarkan fakta, bukti, serta aturan yang berlaku,” kata Andi.
Sebelumnya, sejumlah wartawan, aktivis, dan pegiat LSM menggelar pertemuan di Aula Multatuli, Kabupaten Lebak. Pertemuan tersebut membahas keberatan mereka terhadap konten akun TikTok Abah80 yang dinilai menyampaikan narasi negatif mengenai wartawan dan LSM secara umum.
Dalam forum itu, para peserta menyepakati penyampaian laporan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum. Mereka meminta agar materi unggahan beserta konteks pernyataannya diperiksa untuk menentukan apakah terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Para peserta forum menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik ataupun membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Mereka menyatakan terbuka terhadap kritik, terutama apabila kritik itu disampaikan berdasarkan fakta dan ditujukan kepada pihak yang jelas.
Namun, mereka keberatan apabila dugaan perilaku sejumlah oknum digunakan sebagai dasar untuk memberikan penilaian terhadap seluruh wartawan dan LSM. Menurut mereka, kritik harus disampaikan secara proporsional agar tidak merugikan orang lain yang bekerja secara profesional dan mematuhi ketentuan.
Mereka berharap laporan itu dapat menjadi ruang untuk menguji seluruh materi yang dipersoalkan secara adil. Dengan pemeriksaan oleh pihak berwenang, polemik tersebut diharapkan tidak berkembang menjadi perdebatan tanpa dasar yang justru memperbesar ketegangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, keterangan atau tanggapan dari pemilik akun TikTok Abah80 terkait keberatan dan rencana pelaporan tersebut belum diperoleh. Ruang klarifikasi tetap diperlukan agar informasi mengenai polemik ini dapat disajikan secara berimbang.
Penulis: Noma
Editor: Antoni








