Lebak, Jurnalkota.co.id
Ulama Kabupaten Lebak, Banten, KH Hasan Basri, mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi sekaligus memulihkan kerugian negara.
Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah, Cimangeunteung, Rangkasbitung, itu mengatakan, perampasan aset hasil tindak pidana dapat mencegah pelaku menikmati kekayaan yang diperoleh melalui perbuatan melawan hukum.
“Kami mendukung RUU Perampasan Aset segera disahkan agar memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi,” kata Hasan dalam keterangannya di Lebak, Jumat (28/8/2026).
Hasan menilai korupsi masih menjadi persoalan serius karena dapat dilakukan oleh orang-orang dari berbagai latar belakang dan jabatan. Kejahatan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kehidupan sosial masyarakat.
Menurut dia, uang negara yang seharusnya digunakan untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan dapat berkurang akibat korupsi. Kondisi itu pada akhirnya berpotensi menimbulkan penderitaan, memperlebar kesenjangan, dan menghambat upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, Hasan berharap DPR RI dapat menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset. Aturan tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi negara untuk mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana.
Ia juga mengusulkan agar aset atau uang hasil rampasan yang telah menjadi milik negara dimanfaatkan untuk membiayai program yang menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung.
“Kami berharap uang hasil rampasan itu dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan sehingga bermanfaat bagi masyarakat,” ujar anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten tersebut.
Hasan mengatakan, perampasan aset tidak boleh dimaknai sebagai pengganti hukuman pidana terhadap pelaku. Pelaku kejahatan ekonomi tetap harus menjalani proses hukum dan menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Sementara itu, aset yang terbukti berasal dari tindak pidana perlu dikembalikan kepada negara agar tidak lagi dapat dinikmati pelaku maupun pihak lain yang memperoleh manfaat dari hasil kejahatan.
Hasan meyakini RUU Perampasan Aset dapat memperkuat instrumen hukum untuk menelusuri dan mengambil kekayaan hasil tindak pidana, termasuk aset yang disembunyikan, dipindahkan, diwariskan, atau dibawa ke luar negeri.
“Kami meyakini perampasan aset hasil korupsi dapat menjadi instrumen hukum yang kuat untuk mengambil harta milik pelaku, termasuk yang disembunyikan, dipindahkan, diwariskan, maupun dilarikan ke luar negeri,” katanya.
Meski demikian, proses perampasan aset tetap perlu dilakukan berdasarkan hukum dan melalui prosedur yang menjamin keadilan. Pembuktian kepemilikan serta hubungan aset dengan tindak pidana menjadi bagian penting agar aturan tersebut tidak merugikan pihak yang memperoleh harta secara sah.
Hasan juga menyoroti perbuatan korupsi dari sudut pandang agama. Menurut dia, korupsi merupakan perbuatan haram dalam ajaran Islam dan termasuk dosa besar karena mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak pelaku.
Perbuatan tersebut, kata Hasan, juga bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan serta melanggar ketentuan hukum. Oleh karena itu, setiap orang yang terbukti melakukan korupsi harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia mengapresiasi pengungkapan berbagai perkara kejahatan ekonomi oleh Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penindakan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga diikuti upaya maksimal untuk memulihkan kerugian negara.
RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai usul inisiatif DPR RI. DPR menargetkan pembahasannya selesai dan RUU tersebut disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026. “DPR RI” (https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/68396/t/Tegaskan%2BKomitmen%2BDPR%2C%2BPuan%2BOptimis%2BRUU%2BPerampasan%2BAset%2BTuntas%2Bdi%2BDesember%2B2026)
Komisi III DPR RI menyebut RUU tersebut diperlukan untuk memperkuat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana. Aset yang dapat menjadi objek perampasan antara lain aset hasil kejahatan, aset yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari kejahatan, serta aset pengganti kerugian. “JDIH DPR RI” (https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/68416/t/Pengesahan%2BRUU%2BPerampasan%2BAset%2Bdi%2BDesember%2B2026%2BTelah%2BDiperhitungkan%2Bsecara%2BMatang)
Hasan berharap regulasi tersebut nantinya mampu memperkuat pencegahan korupsi dan menutup ruang bagi pelaku untuk menikmati hasil kejahatan.
“Kami meyakini apabila korupsi dapat diberantas di Tanah Air, kehidupan masyarakat akan menjadi lebih baik dan kesejahteraan dapat diwujudkan,” ujar Hasan.
Penulis: Noma
Editor: Antoni








