Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Rumah Adat Tambelan, Jalan Diponegoro, Kota Tanjungpinang, Sabtu (29/8/2026), dirangkai dengan penyerahan sertifikat wakaf dan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan sertifikat tersebut memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf Rumah Adat Tambelan yang selama ini dimanfaatkan sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan masyarakat.
Kegiatan itu dihadiri Staf Ahli Wali Kota Tanjungpinang Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum Marzul Hendri yang mewakili Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah.
Hadir pula Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang Sri Dewi Marlina Putri beserta jajaran, perwakilan Pemerintah Kabupaten Bintan, tokoh masyarakat Tambelan, unsur kecamatan dan kelurahan, serta pengurus RT dan RW setempat.
Ketua Panitia Indriani Sujud mengatakan, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi dan kebersamaan masyarakat Tambelan.
Peringatan itu juga diharapkan dapat menanamkan keteladanan Nabi Muhammad SAW sekaligus memperkuat semangat kebangsaan di tengah masyarakat.
Menurut Indriani, penyerahan sertifikat wakaf menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keberadaan Rumah Adat Tambelan karena bangunan tersebut memiliki nilai sejarah dan budaya bagi masyarakat.
“Penyerahan sertifikat wakaf ini menjadi bagian penting bagi kami karena memberikan kepastian hukum terhadap Rumah Adat Tambelan yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan menjadi ruang kebersamaan masyarakat,” ujar Indriani.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, BPN Kota Tanjungpinang, dan seluruh pihak yang telah mendukung proses sertifikasi tanah wakaf tersebut.
Pemko Apresiasi Pelestarian Budaya
Mewakili Wali Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri menyampaikan permohonan maaf karena Lis Darmansyah tidak dapat menghadiri kegiatan tersebut.
Menurut Marzul, pada waktu yang bersamaan, Wali Kota Tanjungpinang harus mengikuti agenda kunjungan Menteri Pekerjaan Umum ke Kota Tanjungpinang.
Marzul mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang memadukan nilai-nilai keagamaan, kebangsaan, dan pelestarian budaya.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang mengapresiasi masyarakat Tambelan yang terus menjaga silaturahmi, budaya, dan kebersamaan,” kata Marzul.
Ia mengatakan, sertifikat wakaf tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi langkah penting untuk menjaga keberadaan Rumah Adat Tambelan.
“Sertifikat wakaf ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi langkah penting agar Rumah Adat Tambelan dapat terus dijaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” ujarnya.
BPN: Status Tanah Menjadi Lebih Jelas
Kepala BPN Kota Tanjungpinang Sri Dewi Marlina Putri menjelaskan, sertifikat wakaf tersebut merupakan bentuk kepastian hukum terhadap tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Dengan adanya sertifikat, status tanah Rumah Adat Tambelan menjadi lebih jelas sehingga dapat mencegah munculnya persoalan hukum pada kemudian hari.
“Kami mengapresiasi masyarakat Tambelan yang telah mendukung proses sertifikasi ini. Dengan adanya sertifikat, status tanah menjadi lebih jelas dan memberikan kepastian hukum,” ujar Sri Dewi.
Ia berharap Rumah Adat Tambelan terus dirawat dan dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan positif yang melibatkan masyarakat.
“Kami berharap Rumah Adat Tambelan terus dijaga dan dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan, serta menjadi tempat untuk mempererat kebersamaan masyarakat,” katanya.
Kegiatan tersebut ditutup dengan rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan doa bersama.
Melalui kegiatan itu, masyarakat diharapkan semakin memperkuat ukhuwah, semangat kebangsaan, serta komitmen melestarikan budaya Tambelan di Kota Tanjungpinang.








