Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari resmi berubah nama dan bentuk badan hukum menjadi PT BPR Bestari (Perseroda). Perubahan tersebut berlaku efektif sejak Senin (7/9/2026).
PT BPR Bestari (Perseroda) merupakan badan usaha milik daerah dengan seluruh saham atau 100 persen kepemilikan berada di tangan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang Teguh Susanto mengatakan, informasi mengenai perubahan tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh penjelasan yang benar dan resmi.
“Kami menyampaikan informasi ini agar masyarakat, khususnya nasabah, mitra kerja, dan pelaku usaha yang memiliki hubungan dengan Bank Bestari, mengetahui bahwa telah terjadi perubahan nama dan bentuk badan hukum menjadi PT BPR Bestari (Perseroda),” kata Teguh, Jumat (11/9/2026).
Menurut Teguh, perubahan nama dan bentuk badan hukum itu penting diketahui oleh seluruh pihak yang selama ini menggunakan layanan maupun menjalin kerja sama dengan Bank Bestari.
Penyampaian informasi resmi juga bertujuan mencegah kesimpangsiuran di tengah masyarakat, terutama dalam berbagai urusan administrasi, pelayanan perbankan, dan kerja sama yang berkaitan dengan Bank Bestari.
“Kami mengimbau masyarakat agar mengacu pada informasi resmi yang disampaikan Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Bank Bestari terkait perubahan ini,” ujarnya.
Teguh menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan perubahan kelembagaan tersebut. Nasabah, mitra kerja, dan pelaku usaha diharapkan tetap mengikuti informasi terbaru melalui saluran komunikasi resmi Bank Bestari maupun Pemko Tanjungpinang.
Perubahan menjadi perusahaan perseroan daerah sekaligus memperjelas status PT BPR Bestari sebagai badan usaha milik Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Dengan perubahan tersebut, seluruh penyebutan dan keperluan administrasi yang sebelumnya menggunakan nama Perusahaan Daerah BPR Bestari selanjutnya disesuaikan menjadi PT BPR Bestari (Perseroda).
Pemko Tanjungpinang berharap perubahan bentuk badan hukum itu dapat memperkuat tata kelola perusahaan serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya nasabah dan pelaku usaha di Kota Tanjungpinang.








