Lebak, Jurnalkota.co.id
Aktivis mahasiswa di Kabupaten Lebak menyoroti dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) terhadap siswa MTs/MA Hidayatul Ula, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten.
Dugaan pemotongan tersebut dinilai merugikan siswa dari keluarga kurang mampu yang semestinya menerima dana PIP secara utuh sesuai dengan ketentuan.
Aktivis mahasiswa Lebak, Ikbal Maulana, meminta Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak serta aparat penegak hukum (APH) menelusuri dugaan tersebut secara menyeluruh.
Menurut Ikbal, pemotongan dana bantuan pendidikan tanpa dasar hukum dan persetujuan yang sah berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.
“Jika pemotongan tidak memiliki dasar hukum atau regulasi resmi yang kuat, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” kata Ikbal, Jumat (25/9/2026).
Ikbal menilai, dana PIP seharusnya digunakan sepenuhnya untuk menunjang kebutuhan pendidikan siswa penerima, seperti membeli perlengkapan sekolah, membayar biaya transportasi, dan memenuhi kebutuhan lain yang berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.
Karena itu, menurut dia, pihak sekolah maupun pihak lain tidak diperbolehkan memotong dana bantuan secara sepihak dengan alasan biaya administrasi, transportasi, ataupun bentuk sumbangan tertentu.
Ikbal mengatakan, sejumlah modus pemotongan dana bantuan pendidikan yang kerap ditemukan antara lain meminta “sumbangan sukarela” atau “uang terima kasih”. Selain itu, terdapat modus berupa penahanan buku tabungan dan kartu PIP milik siswa.
Dana tersebut kemudian diduga dicairkan secara kolektif dengan alasan untuk mempermudah proses pencairan. Dalam praktiknya, sebagian dana yang diterima siswa disebut dipotong untuk biaya tertentu.
Meski demikian, Ikbal menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan pemotongan dana PIP di MTs/MA Hidayatul Ula masih perlu diperiksa dan dibuktikan oleh pihak berwenang.
Ia meminta Kemenag Kabupaten Lebak tidak menutup mata dan segera melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran serta pencairan dana PIP di madrasah tersebut.
“Kementerian Agama jangan menutup mata terhadap dugaan kasus ini karena sangat merugikan siswa penerima bantuan,” ujar Ikbal.
Ia juga meminta pihak sekolah atau yayasan segera menyerahkan buku tabungan dan kartu PIP kepada setiap siswa yang berhak menerimanya apabila dokumen tersebut masih berada dalam penguasaan pihak sekolah.
Menurut Ikbal, kartu dan buku tabungan PIP merupakan dokumen milik penerima bantuan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh digunakan tanpa sepengetahuan siswa maupun orangtua atau wali.
“Pihak sekolah atau yayasan harus segera mengembalikan kartu PIP kepada masing-masing siswa. Jika tidak dikembalikan, kami akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Ikbal juga menyinggung kemungkinan adanya konsekuensi hukum apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pemaksaan, penggelapan, penyalahgunaan kewenangan, atau pengalihan dana bantuan untuk kepentingan pribadi.
Namun, penentuan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Kabupaten Lebak, Slamet, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Terima kasih informasinya. Akan saya cek terlebih dahulu ke lapangan,” kata Slamet singkat.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memastikan mekanisme pencairan dana PIP, besaran dana yang diterima siswa, serta ada atau tidaknya pemotongan oleh pihak tertentu.
Hingga berita ini ditulis, pihak MTs/MA Hidayatul Ula maupun pengelola yayasan belum memberikan keterangan terkait dugaan pemotongan dana PIP tersebut. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi guna memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.
Penulis: Noma
Editor: Antoni








