Tangerang, Jurnalkota.co.id
Polres Metro Tangerang Kota mengawali Operasi Keselamatan Jaya pada tahun 2024 mulai 4 sampai dengan 17 Maret, operasi ini diawali dengan gelar apel Pasukan di lapangan Mapolres Tangerang Kota untuk penyelenggaraan Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang akan mulai Senin 4 Maret mendatang.
Untuk operasi Keselamatan Jaya tahun ini digelar selama 14 hari Ke depan hingga Minggu, 17 Maret 2024 dan ada 11 jenis pelanggaran lalu lintas menjadi sasaran dalam operasi ini. Gelar Pasukan ini dilakukan untuk mengecek kesiapan personel dan sarana prasarana yang akan digunakan.
Hal ini di katakan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, pada saat apel, dia mengatakan, untuk jajarannya mengawali kegiatan operasi Keselamatan Jaya 2024 ini dengan mengelar apel Gelar Pasukan di Lapangan Apel Polres Jalan Harapan III No. 51, Babakan, Kota Tangerang bersama dengan TNI, Instansi terkait maupun masyarakat yang peduli terhadap lalu lintas, Sabtu (2/3/2024).
“Operasi Keselamatan Jaya ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan, kemacetan hingga pelanggaran lalulintas. Disamping itu juga dalam rangka cipta kondisi menjelang ibadah puasa bulan suci Ramadhan 1445 H/ 2024,” kata Zain usai apel digelar.
Zain menambahkan, dalam operasi Keselamatan Jaya 2024 pihaknya juga melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk para komunitas seperti Ojek online (Ojol), kelompok mahasiswa dan pelajar pelopor keselamatan berlalulintas se- wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
“Operasi ini akan melibatkan personel gabungan sebanyak 174 orang, terdiri dari Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, dibantu TNI dan Instansi terkait,” katanya.
Dia juga berharap, kepada masyarakat dapat mematuhi semua tata tertib berlalu lintas, demi keselamatan untuk semua pengendara.
“Kepada masyarakat untuk selalu mematuhi keamanan dan ketertiban berlalulintas, Agar kita semua selamat dalam berkendara, aman dan nyaman,” tuturnya.
Dia juga menegaskan, adapun petugas yang terlibat akan di tempatkan pada titik – titik yang tidak tercover atau di luar pantauan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Di lokasi-lokasi sering terjadi pelanggaran kasat mata seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, maupun berbonceng lebih dari tiga orang.
“Kegiatan lebih menonjolkan penindakan secara simpatik, persuasif dan teguran, agar kesadaran berlalulintas semakin meningkat terlebih di bulan suci Ramadhan 1445 hijriah hingga pelaksanaan mudik 2024,” tegas Kapolres.
Sebagai informasi, kegiatan Operasi Keselamatan 2024 ini digelar secara nasional di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat pusat sampai ke kepolisian daerah.
Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Keselamatan 2024:
1. Berkendara menggunakan ponsel
2. Pengendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)
3. Berkendara sepeda motor membonceng lebih dari satu penumpang
4. Pengendara motor tidak menggunakan helm
5. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Berkendara dalam pengaruh alkohol
7. Melawan arus lalu lintas
8. Berkendara melebihi batas kecepatan
9. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar
10. Kendaraan yang melebihi batas muatan
11. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukkan dan menggunakan plat khusus palsu.
Penulis : Dede / Pandji
Sumber : Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho








