Lebak, Jurnalkota.online
Jajaran Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lebak berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.
Dua orang pelaku RF (21) dan ST (22) warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, berhasil diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya.
Kapolres Lebak AKBP Suyono, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, S.H membenarkan hal tersebut, Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Shabu di Daerah hukum Polres Lebak.
“Dua orang pelaku RF (21) dan ST (22) berhasil diamankan pada Kamis (07/3/2024) sekira jam 04.00 Wib di Kampung Kaloncing, Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak,” kata Ngapip Rujito di kantornya, Jum’at (15/3/2024).
Ngapip Rujito menjelaskan, dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat brutto 1 gram dan 3 bungkus plastic bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto : 0,54 Gram, 1 (satu) pack sisa plastik klip bening, 1 unit timbangan digital warna silver biru, seperangkat alat hisap shabu / bong, 1 unit hp merk realme warna hijau, 1 unit handphone merk xiaomi warna abu-abu.
“Saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok barang haram tersebut,” jelasnya.
Polres Lebak di bawah Kepemimpinan AKBP Suyono mengatakan, Perang terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang karena narkoba dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa.
“Kita akan tumpas peredaran narkoba, tidak ada waktu dan tempat untuk narkoba di wilayah hukum Polres Lebak,” ujar Suyono.
Untuk mempertanggungjawakan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana Penjara maksimal 12 tahun dan Denda Maksimal delapan Miliar Rupiah.
Penulis : Noma
Sumber : Humas Polres Lebak








