Batam, Jurnalkota.co.id
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melimpahkan perkara tindak pidana narkotika kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri). Dua tersangka, masing-masing berinisial DLH dan LK, diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil operasi undercover buy di salah satu tempat hiburan malam kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu (19/10/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, penangkapan bermula dari kegiatan penyamaran yang dilakukan personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DLH, yang bekerja sebagai pramusaji, saat menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada anggota yang menyamar,” ujar Pandra, Jumat (24/10/2025).
Dari tangan tersangka DLH, petugas menyita 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo “Rolex”, lima cartridge liquid vape merek Sidepiece yang mengandung zat MDMB-4en-PINACA, tiga vape hitam merek Veev, satu vape putih, satu vape oranye, uang tunai Rp4,5 juta, serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam transaksi.
Tak lama berselang, sekitar pukul 03.40 WIB, petugas kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial LK di area dapur lantai satu tempat hiburan tersebut. LK yang bekerja sebagai staf bar diketahui berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis ekstasi. Dari tangan tersangka, disita uang tunai Rp750 ribu dan satu unit ponsel.
Setelah penangkapan, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari yang sama pukul 15.00 WIB, guna penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas menambahkan, hasil uji Laboratorium Forensik Pekanbaru menunjukkan, pil ekstasi positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA, sementara cartridge liquid vape mengandung MDMB-4en-PINACA, juga termasuk golongan I.
“Kedua tersangka kini telah ditahan dan diperiksa intensif oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari hasil pemeriksaan, ekstasi diperoleh LK dari seseorang berinisial RH yang saat ini DPO, sedangkan liquid vape diperoleh DLH dari AL yang juga masih DPO,” jelas Pandra.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Polda Kepri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkotika. Kami mengimbau masyarakat menjauhi narkoba dan segera melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Pandra.







