Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Sabu 496 Gram dari Malaysia

Jasa Pembuatan Lagu

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 496 gram (bruto) di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, pada Selasa (7/10/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, mengatakan, penindakan dilakukan terhadap seorang penumpang asal Malaysia berinisial MKR (25) yang tiba menggunakan kapal dari negeri jiran tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Tanjungpinang dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lain, termasuk BNN dan kepolisian, demi menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ujar Joko di Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Rabu (15/10/2025).

Kronologi Penangkapan

Penindakan berawal dari hasil analisis intelijen tim Pengawasan dan Penindakan (P2) Bea Cukai Tanjungpinang yang mendeteksi adanya penumpang mencurigakan membawa barang ilegal dari luar negeri.

Saat pemeriksaan di area X-ray, petugas mencurigai gerak-gerik MKR dan mengarahkannya ke meja pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap tas ransel milik MKR tidak menemukan barang mencurigakan.

Namun, ketika dilakukan pemeriksaan badan (body tapping), petugas menemukan kejanggalan di bagian bawah tubuh tersangka setelah ia mengeluh kesakitan di area kemaluannya.

Petugas kemudian membawa MKR ke ruang pemeriksaan mendalam. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam celana dalam. Hasil uji menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK U) menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Rencana Bawa Barang ke Jakarta

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, MKR mengaku berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan pesawat Citilink dengan jadwal penerbangan pukul 14.50 WIB pada hari yang sama.

Barang bukti seberat 496 gram dan tersangka kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Bea Cukai Tanjungpinang menyerahkan keduanya kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk penyelidikan lanjutan.

Total Tangkapan Capai 8,5 Kilogram Sepanjang 2025

Sebelum kasus ini, Bea Cukai Tanjungpinang telah dua kali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram dan cairan “happy water” sebanyak 13 mililiter.

Dengan penangkapan terbaru ini, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sepanjang 2025 mencapai 8,5 kilogram, dengan perkiraan nilai mencapai Rp11,7 miliar.

Bea Cukai Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan Indonesia yang sehat dan bebas dari narkotika,” kata Joko menegaskan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *