Batam, Jurnalkota.co.id
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membebaskan empat nelayan asal Pulau Jaloh, Kelurahan Pantai Gelam, Kecamatan Bulang, Kota Batam, yang sempat diamankan oleh Polisi Penjaga Pantai Singapura (PCG) pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Nelayan- nelayan tersebut ditahan karena masuk ke perairan Singapura secara ilegal saat sedang menarik bubu ikan di wilayah Eastern Holding Anchorage pada Kamis (4/10/2024).
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, insiden ini bermula pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.
Pada saat itu, Komandan Kapal Patroli XXXI-1007 Ditpolairud, Bripka Apriadi Simatupang, menerima informasi dari grup WhatsApp tokoh masyarakat pesisir Kepri tentang penangkapan empat nelayan asal Pulau Jaloh. Mereka telah memasuki perairan Singapura dan ditahan oleh PCG di wilayah Eastern Holding Anchorage, Singapura.
Zahwani Pandra menjelaskan bahwa mereka ditangkap oleh PCG karena dianggap melanggar ketentuan imigrasi Singapura. Setelah itu, keempat nelayan dibawa ke kantor Coast Guard Singapura untuk menjalani proses lebih lanjut.
Setelah menerima informasi ini, Ditpolairud Polda Kepri segera melakukan koordinasi dengan PCG dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
Mereka berkoordinasi dengan Call Center PCG Singapura dan Atase Polri di Singapura, Kombes Pol Indra Siregar, untuk memastikan penanganan nelayan Batam yang diamankan itu.
Menurut Zahwani Pandra, proses hukum di Singapura berjalan dengan baik dan keempat nelayan tersebut dibebaskan pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 12.40 WIB.
“PCG menyampaikan bahwa nelayan tersebut diizinkan kembali ke Indonesia setelah menandatangani surat peringatan di Kantor Polisi Singapura, dan mereka diantar hingga batas perairan internasional,” jelas Zahwani Pandra.
Kasubdit Patroliairud Kompol. Salahudin, memimpin tim Patroli Ditpolairud yang tiba sekitar pukul 15.30 WIB di Pulau Jaloh untuk memastikan bahwa para nelayan telah tiba dengan selamat.
Zahwani Pandra menyampaikan bahwa proses ini berjalan lancar berkat koordinasi yang baik antara Polda Kepri, KBRI Singapura, serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Batam.
Zahwani Pandra mengingatkan agar seluruh nelayan, khususnya yang berada di wilayah perbatasan, memperhatikan batas-batas wilayah negara saat melakukan aktivitas di laut.
Nelayan diingatkan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan perairan internasional serta memperhatikan alat navigasi dan batas-batas negara guna menghindari pelanggaran hukum.
Zahwani Pandra juga mengimbau nelayan untuk terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian atau pihak berwenang setempat, terutama jika ada keraguan mengenai wilayah perairan yang akan mereka lalui, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau download aplikasi Polri Super Apps di Google Play/APP Store. (Antoni)
Sumber: Humas Polda Kepri







