Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-24 Kota Otonom Tanjungpinang, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memberikan hadiah spesial bagi warganya berupa program diskon pajak daerah. Program ini dilaksanakan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan berlaku mulai 20 Oktober hingga 30 November 2025.
Potongan diberikan kepada Wajib Pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Dinas BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, melalui Kepala Bidang Penetapan BPPRD, Balqis Rizky Ananda, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus dorongan agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Ini hari pertama kita jalankan program diskon untuk wajib pajak. Berlaku sampai 30 November mendatang, jadi masih ada waktu bagi masyarakat untuk memanfaatkannya,” ujar Balqis, Selasa (21/10/2025).
Menurut Balqis, besaran potongan berbeda untuk setiap tahun pajak. Wajib pajak dengan tahun pajak 2005–2012 mendapat potongan 50 persen, tahun 2013–2018 sebesar 30 persen, dan tahun 2019–2024 sebesar 20 persen.
Selain itu, Pemko juga menghapus seluruh denda bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja.
“Kita ingin meringankan beban masyarakat. Jadi semua denda pajak dihapus, cukup bayar pokoknya,” tambahnya.
Untuk BPHTB, lanjut Balqis, Pemko memberikan potongan sebesar 24 persen dari total pajak yang harus dibayar. Potongan ini berlaku otomatis untuk permohonan perolehan hak melalui program PTSL, hibah, maupun waris.
“Begitu wajib pajak mengajukan permohonan, langsung otomatis mendapat potongan 24 persen,” jelas Balqis.
Balqis berharap, program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.
“Program ini juga pernah kita jalankan saat peringatan Hari Kemerdekaan. Kini kami hadirkan kembali sebagai hadiah ulang tahun untuk Kota Tanjungpinang,” tutup Balqis.







