Januari 2026, Imigrasi Tangerang Terbitkan 10.419 Paspor dan Tindak 21 WNA

Jasa Pembuatan Lagu

Tangerang, Jurnalkota.co.id

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang merilis capaian kinerja pelayanan keimigrasian periode Januari 2026. Sepanjang bulan tersebut, tercatat 10.419 paspor diterbitkan dan 21 warga negara asing (WNA) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

Data tersebut mencerminkan tiga pilar utama pelayanan, yakni penerbitan paspor, layanan izin tinggal bagi WNA, serta pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

Pada sektor pelayanan paspor, sebanyak 7.558 paspor diterbitkan melalui Kantor Imigrasi Tangerang dan Mal Pelayanan Publik Tangerang Selatan. Sementara itu, 2.861 paspor diterbitkan melalui Unit Layanan Paspor (ULP) Bintaro Plaza.

Tingginya penerbitan paspor sejalan dengan meningkatnya mobilitas masyarakat untuk keperluan umrah, wisata, pendidikan, maupun perjalanan bisnis.

Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, Imigrasi Tangerang menjalankan program Paspor Simpatik yang digelar setiap Sabtu di Kantor Imigrasi Tangerang dan ULP Bintaro Plaza dalam rangka menyambut Hari Bakti Imigrasi ke-76. Program ini menyumbang 880 paspor dari total penerbitan Januari 2026.

Di bidang layanan izin tinggal, Imigrasi Tangerang menerbitkan 779 dokumen bagi WNA. Rinciannya, 483 dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang didominasi tenaga kerja asing dan mahasiswa internasional, 277 dokumen Izin Tinggal Kunjungan, serta 19 dokumen Izin Tinggal Tetap.

Seluruh proses pengajuan dan perpanjangan izin tinggal kini dilakukan melalui sistem digital eVisa. Kebijakan ini dinilai meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan serta sejalan dengan prinsip selective policy, yakni hanya orang asing yang memberikan manfaat dan menaati hukum yang diizinkan tinggal dan beraktivitas di Indonesia.

Dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum, Imigrasi Tangerang menjatuhkan TAK terhadap 21 WNA yang terbukti melanggar ketentuan. Sanksi yang diberikan meliputi deportasi, penangkalan, hingga pendetensian.

Selain itu, terdapat 10 WNA yang masih menjalani proses tindakan pro justicia atau tahap pra-penyidikan.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Hasanin mengatakan capaian Januari menunjukkan keseimbangan antara peningkatan pelayanan publik dan ketegasan pengawasan.

“Januari ini menjadi awal yang produktif. Antusiasme masyarakat untuk pembuatan paspor sangat tinggi sehingga kami menghadirkan layanan Paspor Simpatik agar masyarakat tetap terlayani tanpa mengganggu aktivitas kerja. Di sisi lain, pengawasan terhadap WNA tetap kami lakukan secara tegas demi menjaga ketertiban dan keamanan,” ujar Hasanin.

Imigrasi Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat pengawasan demi terciptanya sistem keimigrasian yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

 

Penulis: Pandji
Editor: Antoni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *