Kapolres Lingga Pimpin Apel Pemasangan Ban Lengan Perwira Samapta

Jasa Pembuatan Lagu

Lingga, Jurnalkota.co.id

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lingga, AKBP Nababan, memimpin apel pemasangan ban lengan Perwira Samapta (Pamapta) di lingkungan Polres Lingga, Jumat (17/10/2025).

Kegiatan yang digelar di Lapangan Tri Brata Mapolres Lingga ini dihadiri para kepala bagian (Kabag), kepala satuan (Kasat), kepala seksi (Kasie), perwira, serta seluruh personel Polres Lingga.

Pemasangan ban lengan Pamapta dilakukan langsung oleh Kapolres Lingga kepada masing-masing pejabat, yakni Pamapta 1 IPDA Yuniaro Zebua, Pamapta 2 IPDA Christofel Sianipar, S.H., dan Pamapta 3 IPDA Dimas Andhi Cipta Negara, S.H.

Penetapan jabatan Pamapta ini mengacu pada Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: KEP/438/IX/2025 tentang Penyesuaian Nomenklatur Jabatan. Dalam keputusan tersebut, jabatan Kepala Unit SPKT di tingkat Polres diubah menjadi Perwira Samapta (Pamapta) yang bertanggung jawab kepada Kapolres melalui Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT).

Kapolres Lingga, AKBP Dr. P.M. Nababan, menjelaskan bahwa Pamapta memiliki tugas menyelenggarakan pelayanan kepolisian terpadu, meliputi penerimaan laporan masyarakat, tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP), pemberian pertolongan dan perlindungan, serta pengendalian operasional tugas harian.

“Penyesuaian ini merupakan langkah strategis Polri untuk meningkatkan profesionalisme dan kesiapsiagaan anggota dalam bertugas, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolres Lingga.

Ia menambahkan, keberadaan Pamapta 1, 2, dan 3 yang bertugas secara bergiliran diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan kepolisian di wilayah hukum Polres Lingga.

“Dengan sistem shift, pelayanan kepada masyarakat akan lebih maksimal dan responsif di seluruh wilayah Kabupaten Lingga,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *