Kejari Lebak Gelar Pemasangan Patok Batas Desa Adat Baduy dan Desa Cibarani

Jasa Pembuatan Lagu

Lebak, Jurnalkota.co.id

Dalam rangka menindaklanjuti penyelesaian permasalahan di dua Desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak gelar pemasangan patok batas Desa adat Baduy dan Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Kamis (7/12/2023).

Kejari Lebak melalui Ria Ramadhayanti, SH.M.,Kn., mengatakan, hari ini Kejari Lebak beserta Jajaran melaksanakan pemasangan Patok Batas di dua Desa diantaranya, Desa adat Baduy dan Desa Cibarani,

“Yang mana penyelesaian batas Desa tersebut merupakan produk pertama penyelesaian permasalahan yang ada di Desa Adat setelah peresmian Rumah Restorative Justice (RJ),” kata Ria Ramadhayanti.yang menjabat sebagai Kasi Datun.

Ria Ramadhayanti juga menjelaskan, Kejaksaan Negeri Lebak yang bersinergi dengan masyarakat Adat dan Kesepuhan, yang penyelesaiannya melalui Instrumen Bidang Datun Kejaksaan Negeri Lebak yaitu, kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi melalui mediasi.

“Kedua belah pihak telah menyepakati dalam rapat pada tanggal 24 Oktober 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Lebak, sehingga dari kesepakatan itu pemasangan batas bisa terpasang,” jelasnya.

Setelah selesai pemasangan patok batas Desa, langsung dibuatkan berita acara dan dibacakan oleh Ria Ramadhayanti, SH.M.,Kn., Kasi Datun Kejaksaan Negeri Lebak dihadapan kedua belah pihak Desa Adat Baduy dan Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak, dan selanjutnya ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Turut hadir Ria Ramadhayanti, SH.M.,Kn., (Kejari Lebak), Eko Supramurbada, S.H.,M.H., (Kasi datun kejari lebak), Jajaran Kejari Lebak, BPN Kabupaten Lebak, Camat Lewidamar, Kapolsek Lewidamar, Danramil Lewidamar, Kapolsek Cirinten, Kepala Desa Kanekes, Kepala Desa Cibarani, Tokoh adat Baduy Ayah Mursid, para Tokoh adat Baduy luar, dan Tokoh Desa Cibarani.

Penulis : Noma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *