Kejari Lebak Musnahkan 57 Barang Bukti Hasil Tindak Kejahatan

Jasa Pembuatan Lagu

Lebak, Jurnalkota.co.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memusnahkan sebanyak 57 barang bukti dan barang rampasan hasil tindak kejahatan dari berbagai perkara pidana. Pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan Kejari Lebak sepanjang tahun 2025.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lebak, Faisal Cesario, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus, mulai dari narkotika hingga kepemilikan senjata tajam.

“Dari barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 62,66 gram sabu, 3 gram ganja, 7.868 butir obat-obatan jenis Heximer dan Tramadol, 7 bilah senjata tajam, 4 unit handphone, serta 271 barang lainnya,” ujar Faisal, Kamis (23/10/2025).

Ia menjelaskan, 57 kasus yang ditangani mencakup perkara narkotika, obat-obatan, perlindungan anak, pencurian, penipuan, penganiayaan, serta kepemilikan senjata tajam. Menurutnya, perkara perlindungan anak dan penyalahgunaan narkoba masih mendominasi di wilayah Lebak.

“Kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum terkait upaya penanganan perkara pidana serta maraknya penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Faisal menambahkan, barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara, mulai dari dibakar, diblender, hingga dipotong menggunakan mesin pemotong.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh Kepala Satresnarkoba Polres Lebak, Kepala Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kepala Lapas Rangkasbitung Kelas III, Plt Kepala Dinas Kesehatan Lebak, Ketua DPD Perkumpulan Anti Narkotika (Perank) Indonesia Kabupaten Lebak, serta Kasubag Hukum Pemda Lebak.

 

Penulis: Noma
Editor: Antoni

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *