Lebak, Jurnalkota.co.id
Skandal dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) periode 2012–2014 akhirnya menyeret Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Kecamatan Cibadak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Banten, resmi menetapkan SS sebagai tersangka pada Jumat (21/11/2025).
Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp551 juta selama SS menjabat sebagai Ketua UPK PNPM.
Pada Jumat siang, SS yang mengenakan rompi tahanan tampak tertunduk saat digiring menuju mobil tahanan. Beberapa petugas kejaksaan mengawalnya ketat.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, mengatakan bahwa SS langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
“Pada hari ini kami menetapkan satu tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana PNPM Kecamatan Cibadak tahun 2012 hingga selesai,” ujar Irfano.
Ia menambahkan, penahanan dilakukan setelah status tersangka resmi disematkan kepada SS.
“Hari ini kami menetapkan tersangka berinisial SS, dan langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Irfano.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut mencapai lebih dari Rp500 juta. Dana itu diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Kini SS dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penulis: Noma
Editor: Antoni







